- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sayonara! Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Tamat


TS
mendadakranger
Sayonara! Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Tamat
Quote:
Sayonara! Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Tamat

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhirnya pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Edhy Prabowo telah mengeluarkan Permen No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Edhy Prabowo.
Ketentuan ini berlaku efektif pada 5 Mei 2020, adapun Edhy Prabowo menandatangani aturan ini pada 4 Mei 2020. Pertimbangan aturan ini antara lain untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara.
Pada aturan ini beberapa pasal yang mengatur soal dibolehkannya kembali aktivitas ekspor benih lobster dapat dilihat dari pasal 5 dan 6.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat mengungkapkan aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal.
Edhy menegaskan, pencabutan larangan ekspor benih lobseter bukan dimaksudkan untuk mengeksploitasi laut Indonesia. Kembali dibukanya ekspor ini justru untuk memastikan keberlangsungan industri kelautan tetap berjalan.
"Jangan kita ngomong hanya seolah-olah kita mau eksploitasi alam tanpa batasan. Saya bukan tipikal seperti itu. Saya sangat percaya bahwa keberlangsungan industri kelautan Indonesia ini hanya bisa berkembang kala didasari oleh keberlanjutan," kata Edhy tahun lalu.

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhirnya pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Edhy Prabowo telah mengeluarkan Permen No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Edhy Prabowo.
Ketentuan ini berlaku efektif pada 5 Mei 2020, adapun Edhy Prabowo menandatangani aturan ini pada 4 Mei 2020. Pertimbangan aturan ini antara lain untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara.
Pada aturan ini beberapa pasal yang mengatur soal dibolehkannya kembali aktivitas ekspor benih lobster dapat dilihat dari pasal 5 dan 6.
Quote:
Pasal 5
(1) Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
b. eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
c. eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan: 1) sudah panen secara berkelanjutan; dan 2) telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen;
d. pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus Benih Bening Lobster (Puerulus);
e. Benih Bening Lobster (Puerulus) diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus);
f. waktu pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
g. penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif;
h. memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat;
i. penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; dan
j. eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus) harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
(2) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
(3) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan.
(4) Penetapan kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setiap tahun.
Pasal 6
Kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan nilai yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara
Persoalan larangan ekspor benih lobster dilakukan karena adanya alasan lingkungan pada era menteri KKP Susi Pudjiastuti. Jokowi sempat meminta kepada Edhy untuk tidak gegabah dalam melakukan ekspor benih lobster.
(1) Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
b. eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
c. eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan: 1) sudah panen secara berkelanjutan; dan 2) telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen;
d. pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus Benih Bening Lobster (Puerulus);
e. Benih Bening Lobster (Puerulus) diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus);
f. waktu pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
g. penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif;
h. memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat;
i. penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; dan
j. eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus) harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
(2) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
(3) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan.
(4) Penetapan kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setiap tahun.
Pasal 6
Kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan nilai yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara
Persoalan larangan ekspor benih lobster dilakukan karena adanya alasan lingkungan pada era menteri KKP Susi Pudjiastuti. Jokowi sempat meminta kepada Edhy untuk tidak gegabah dalam melakukan ekspor benih lobster.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat mengungkapkan aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal.
Edhy menegaskan, pencabutan larangan ekspor benih lobseter bukan dimaksudkan untuk mengeksploitasi laut Indonesia. Kembali dibukanya ekspor ini justru untuk memastikan keberlangsungan industri kelautan tetap berjalan.
"Jangan kita ngomong hanya seolah-olah kita mau eksploitasi alam tanpa batasan. Saya bukan tipikal seperti itu. Saya sangat percaya bahwa keberlangsungan industri kelautan Indonesia ini hanya bisa berkembang kala didasari oleh keberlanjutan," kata Edhy tahun lalu.
Komeng TS =
Ini serius bodoh.
Eksportir harus bisa budidaya buat dapat ijin ekspor benih lobster.
Logikanya kalau mereka bisa budidaya kenapa KKP malah beri ijin ekspor benih bukannya tuh eksportir disuruh budidaya benih sampai lobster dewasa baru boleh di ekspor ?
Permasalahannya budidaya loster itu resikonya besar. Pengusaha eksportir pasti lebih pilih ekspor benih daripada disuruh budidaya. Tinggal ngepul benih dari nelayan terus kirim ke luar negeri, instant profit zero risk. Kalau seperti ini pembudidayaan cuma jadi sekedar syarat formalitas.






k90abin dan 239 lainnya memberi reputasi
240
17.6K
Kutip
335
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan