- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Youtuber Sampah Ferdian Paleka akhirnya diciduk Polisi + Vidio


TS
bellakgt
Youtuber Sampah Ferdian Paleka akhirnya diciduk Polisi + Vidio

Sumber : @garizluis37
Aksi prank youtuber sampah Ferdian Paleka berakhir di jeruji besi, sebelumnya akhir-akhir ini sempat viral vidio aksi seorang pria bersama temannya yang sedang berencana membagikan sembako dus yang berisikan batu dan sampah.
Prank yang dilakukannya lalu diunggah pada akun youtubenya dengan judul "PRANK KASIH MAKAN KE BANCI CBL" dalam vidio tersebut terlihat aksinya dilkakukan dengan 2 orang temannya.
Meskipun vidio yang diunggah di akun YouTube nya telah dihapus olehnya, namun vidio tersebut suduh tersebar di mana-mana.
Sumber : @garizluis37
Pada vidio tersebut terlihat bahwa penangkapan atas dirinya terjadi di jalan tol Tangerang-Merak.
Sumber : @garizluis37
Dan ini vidio saat youtuber Ferdinan Paleka diciduk oleh pihak kepolisian, terlihat di tangan kirinya pula dilakukan pemborgolan.

Vidio tersebut sempat viral lantaran diunggah oleh akun instagram @garizluis37
Akibat aksinya tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satu pihak yang paling dirugikan adalah waria yang di jadikan pranknya tersebut.
Karna aksinya tersebut korban yang merasa dirugikan tersebut melaporkan atas tindakannya ke pihak kepolisian, pada saat itu juga polisi telah melakukan pengejaran terhadap youtuber Ferdian Paleka tersebut.
Pada saat itu juga status youtuber Ferdian Paleka di tetapkan menjadi burun, pada saat itu orang tua Ferdian Paleka mengatakan tidak tahu menahu mengenai posisi anaknya tersebut.
Ferdian dan teman-temannya sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Sumber: mataram.tribunnews.com)
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.
(Sumber: mataram.tribunnews.com)
Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(Sumber: mataram.tribunnews.com)
"Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata dia, Selasa (5/5).Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
(Sumber: mataram.tribunnews.com)
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(Sumber: mataram.tribunnews.com)
Diubah oleh bellakgt 07-05-2020 22:35






nona212 dan 36 lainnya memberi reputasi
37
1.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan