Situs SCAM:
Pay2Pay.VIP dan
Pay2Pay.Best
Saya lihat sudah banyak korban akibat bisnis jualan mimpi ini, teman saya sampai mengeluarkan puluhan juta gara-gara terbujuk oleh "Leader" alias oknum.
OK tanpa banyak omong, saya sertakan artikel dari orang yang sudang menginvestigasinya karena lebih detail.
https://bahasbisnis.com/2020/04/22/r....puan-pay2pay/
Quote:
Rahasia Penipuan Pay2pay
OLEH BRAHM ANUGA · APRIL 22, 2020
Pay2paymengaku sebagai alat pembayaran digital. Bisa PPOB dan alat transaksi di beberapa toko (katanya). Itu artinya, Pay2pay berfungsi sebagai e-money seperti gopay dan Ovo. Selain e-money, Pay2pay juga menyebut dirinya dengan komunitas. Hati-hati, cuma penipuan yang membuat uang Anda menguap.
Tanda-tanda penipuan Pay2pay
Tak ada legalitas, pendiri tak jelas tapi bisa kasih cashback
Yang menarik dari Pay2pay, orang deposit uang lalu dapat cashback. Cashbacknya tak tanggung-tanggung pula. 1-2% sehari. Luar biasa.
Belum lagi cashback kalau berhasil mengajak orang lain bergaung.
Luar biasa. Tapi itulah justru tanda-tanda penipuan Pay2pay.
Darimana Pay2pay membayar cashback? Apakah bisnis e-money Pay2pay begitu suksesnya sehingga dapat untung bergunung-gunung dan mampu membayar cashback gila-gilana? Tidak. E-money Pay2pay malah baru tahap ‘diumumkan’.
Atau mungkin cashback itu dari pendiri Pay2pay? Pendiri setajir Sultan yang berani bakar-bakar uang trilyunan rupiah untuk promosi? Jangan bermimpi. Jangan samakan Pay2pay dengan Ovo atau Gopay. Ovo itu punya Lippo Group. Gopay punya penyokong dana sekelas Google. Mereka sanggup bakar-bakar uang untuk keuntungan masa depan. Pay2pay? Pendirinya saja tak jelas. Nama perusahaannya malah tak ada. Tak ada PT atau legalitas badan lainnya. Urus legalitas saja tak punya uang, gimana bisa bakar-bakar uang untuk promosi?
Atau mungkin cashback itu dari pendiri Pay2pay? Pendiri setajir Sultan yang berani bakar-bakar uang trilyunan rupiah untuk promosi? Jangan bermimpi. Jangan samakan Pay2pay dengan Ovo atau Gopay. Ovo itu punya Lippo Group. Gopay punya penyokong dana sekelas Google. Mereka sanggup bakar-bakar uang untuk keuntungan masa depan. Pay2pay? Pendirinya saja tak jelas. Nama perusahaannya malah tak ada. Tak ada PT atau legalitas badan lainnya. Urus legalitas saja tak punya uang, gimana bisa bakar-bakar uang untuk promosi?
Bagaimana kalau tak ada member baru, atau jumlah member baru tak cukup? Ya member lama ‘harus ikhlas’. Bukanya dapat untung malah dapat buntung. Uangnya tak kembali. Sudah dibagi-bagi ke Ferdinan si pendiri, antek-anteknya, si pengajak dan member lama lainnya.
Tak punya legalitas
Orang bikin e-money atau alat pembayaran digital harus ada izin dari Bank Indonesia. Bebas bayar, Ovo, Dana, Gopay semuanya punya izin dari Bank Indonesia. Pay2pay tidak. Ini juga jadi tanda besar bahwa Pay2pay itu penipuan.
Jangankan izin Bank Indonesia. Legalitas perusahaan saja Pay2pay kelihatannya tak punya. Tak ada nama PT atau badan usaha apapun. Sebagai catatan, yang punya legalitas badan saja penipuan (seperti HIPO, Memiles). Apalagi tak punya.
Pay2pay itu cuma arisan berantai alias skema ponzi
Oper-operan uang dari member baru ke member lama itu disebut arisan berantai alias skema ponzi.
[color=black]Member baru yang nanti bergabung harus berlipat ganda. Kenapa? Karena member baru nanti uangnya untuk membayar cashback member lama plus untuk cash back member baru itu sendiri.
Dan seperti skema ponzi lainnya seperti Hector, HIPO, Memiles, Give4Dream, lama-lama kewajiban bayar ‘cashback’ itu makin menggunung dan jumlah member baru tak cukup untuk membayar cashback member lama.
Tak percaya, di video Pay2pay sendiri ada tertulis: PH-GH. Ahaaa. Itu singkatan dari Provide help Get help. Kasih bantuan minta bantuan. Anda setor uang berarti kasih bantuan. Nanti anda harus ada orang baru yang uangnya untuk cash back Anda.
Itulah istilah dari skema arisan berantai. Isitalh yang juga dipakai MMM, dream4freedom maupun Give4dream. Semuanya arisan berantai dan semuanya bubar. Pay2pay pun sama. Pasti bubar dalam waktu tak lama.
Apakah akan untung ikut Pay2pay?
Mudah-mudahan uang Anda sudah balik modal sebelum bubar dan Anda mendapat sedikit keuntungan.
Tapi skema seperti ini sekarang mudah terendus OJK dan Satgas Waspada Investasi. Sebentar lagi Pay2pay pasti dimasukkan dalam daftar investasi bodong.
Apalagi Pay2pay beroperasi seperti e-money yang jelas-jelas dibawah kewenangan Bank Indonesia dan OJK. Yakin tak lama lagi OJK akan bertindak.
Dan kalau OJK sudah bilang: illegal, website lalu diblock seperti give4dream maupun Hector. Makin sedikit orang yang jadi member baru dan…bubarlah.
Mungkin akan bubar sebelum Anda balik modal.