Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pr1mus_corleoneAvatar border
TS
pr1mus_corleone
menhub tegaskan mudik dilarang meski moda transportasi- dibuka
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan larangan mudik tetap berlaku meskipun moda transportasi diizinkan beroperasi kembali.

Adita menjelaskan Kemenhub tidak mengubah peraturan terkait pembatasan ruang gerak masyarakat jelang lebaran 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid 19," ucapnya seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (6/5).

Kemenhub kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi, namun protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Artinya, sambung Adita, moda transportasi dari moda darat, laut, udara hingga kereta api hanya dapat mengangkut orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di sektor tertentu.

Ini meliputi dan terbatas untuk pekerja di sektor pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.


"TKI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ardita.

Para penumpang dalam melakukan perjalanannya wajib menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif covid-19, dan surat lainnya yang menjelaskan alasan keberangkatan pihak terkait.

Sebelumnya, Budi Karya menyatakan melonggarkan moda transportasi mulai besok, Kamis (7/5) sebagai penjabaran turunan dari Permenhub 25/2020.


"Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," jelasnya.

Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR.

"Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement," paparnya.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...portasi-dibuka

pemerintah emang gk pernah serius dengan psbb, karantina dan larangan mudik, karna isu ekonomi asumsi gw dampak sosialnya dianggap sama bahaya dengan dampak kesehatan.

mungkin dalam hati berujar

"Baik - baik aja sesama anak bangsa, pake masker, jaga jarak dan makanan yang sehat"

kalo nanti kena sakit ya salah sendiri, pokoknya pemerintah sudah kasih arahan.
Diubah oleh pr1mus_corleone 06-05-2020 13:08
smoothx
ATR42
fatqurr
fatqurr dan 16 lainnya memberi reputasi
17
506
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan