- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kronologi Kasus Ancam Bunuh Jokowi Bikin Fahri Dibui 255 Hari


TS
Rifle.Bullets
Kronologi Kasus Ancam Bunuh Jokowi Bikin Fahri Dibui 255 Hari
Spoiler for :
Spoiler for :

Muhammad Fahri gigit jari setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pria berserban hijau yang mengancamPresiden Joko Widodo (Jokowi) saat kerusuhan 22 Mei di Petamburan, Jakarta Barat, divonis hukuman 255 hari penjara.
Aksi Fahri saat itu terekam video dan viral di media sosial.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1080/Pid.B/2019/PN Jkt Pst, tanggal 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (4/5/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Nur Hakim dengan anggota Sugeng Hiyanto dan M Yusuf.
Berikut perjalanan kasus pengancam 'bunuh Jokowi' saat rusuh 22 Mei hingga divonalis 255 hari penjara:
22 Mei 2019
Kasus bermula saat Fahri ikut aksi mendemo hasil Pemilu 2019 di Bawaslu. Fahri bersama teman-temannya ikut aksi menolak hasil Pilpres 2019 di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta pada 22 Mei 2019.
Sepulang ke arah Petamburan, Fahri merekam menggunakan HP dan teriak:
"Hey Jokowi ketemu kau sama saya. Saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto, jahanam baik kau, penghianat kau."Sepulang ke arah Petamburan, Fahri merekam menggunakan HP dan teriak:
Fahri yang mengenakan baju gamis warna putih, berserban hijau sebagai tutup kepala, serta di pundak berselendangkan kain biru, pun mendapat salaman dari banyak orang. Video ini kemudian disebarkan sehingga menjadi viral.
1 Juni 2019
Fahri ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019.
Kali ini, polisi yakin betul bahwa Fahri adalah pelaku yang dimaksud. Fahri juga telah mengakui sosok yang ada di video tersebut adalah dirinya. Fahri ditangkap tanpa perlawanan.
"Kalau ini sudah diakui dan keluarganya juga sudah mengakui dan pelaku juga mengakui," Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dihubungi detikcom, Senin (10/6/2019).
Fahri engaku mengancam Jokowi karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019. "Karena malam kejadian itu dia merasa biasa, tidak puas dengan yang terjadi," kata Sapta.
2 Juni 2019
Di kasus ini, Fahri ditahan polisi.
Proses hukum terus bergulir. Fahri dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. Jaksa mendakwa Fahri melakukan perbuatan makar atau setidak-tidaknya melakukan pengancaman terhadap Joko Widodo.
4 Februari 2020
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Fahri tidak bersalah melakukan kejahatan makar. Namun Fahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.
Oleh sebab itu, PN Jakpus menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari.
Mendengar putusan itu, Fahri tidak terima dan mengajukan permohonan banding.
4 Mei 2020
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Fahri dan menghukum Fahri 255 hari penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1080/Pid.B/2019/PN Jkt Pst, tanggal 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (4/5/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Nur Hakim dengan anggota Sugeng Hiyanto dan M Yusuf.
Di kasus ini, Fahri ditahan sejak 2 Juni 2019 hingga 13 Februari 2020. Sejak tanggal itu, Fahri dikaluarkan dari tahanan demi hukum.
Sumur.






tien212700 dan 45 lainnya memberi reputasi
46
2.8K
Kutip
57
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan