- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Jelaskan Gaduh Kewenangan Pergantian Kepala BNPT


TS
extreme78
Polri Jelaskan Gaduh Kewenangan Pergantian Kepala BNPT

Pergantian itu disebutnya sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri membantah tudingan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane terkait dengan dugaan maladministrasi dalam penunjukkan itu.
"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Argo melalui keterangan resmi, Senin (4/5).
Masih merujuk pada Undang-Undang tentang Polri itu, Argo menjelaskan bahwa dalam Pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Kemudian, pada ayat (2) ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5).
Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.
Penunjukan itu pun mendapat kecaman dari IPW. Menurut Neta, pengeluaran surat telegram penggantian Suhardi Alius itu telah mengintervensi kewenangan Presiden Joko Widodo. Ia pun meminta agar Kapolri mencabut penunjukan tersebut.
Dia menerangkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang seorang presiden. Bahkan, menurutnya, presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang, sebagaimana dilakukan saat Ansyaad Mbay menjadi Kepala BNPT.
Ia mengatakan seharusnya penggantian kepala BNPT itu sama seperti yang dilakukan terhadap mutasi Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Andap menjadi Irjen Kemenkumham.
Dalam prosesnya, mutasi itu dimulai dengan keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 772/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kemenhumhan.
Lalu disusul keluarnya surat Kemenkumham tanggal 30 April 2020 tentang pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan Andap sebagai Irjen Kemenkumham.
"Setelah itu barulah keluar TR Kapolri Nomor ST/1378/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang memutasi Andap sebagai Kapolda Kepri dan menunjuk pejabat baru sebagai penggantinya," kata Neta, Senin (4/5).
Dalam mengganti Suhardi Alius dan mengangkat Boy Rafly sebagai penggantinya, Neta menerangkan bahwa Jokowi belum mengeluarkan Keppres untuk BNPT. Padahal berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2020 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.
Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparat kepolisian. Artinya non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi tersebut.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...an-kepala-bnpt
Quote:
kalau merujuk wikipedia dan perpres mah jelas kapolri offside karena jabatan kepala BNPT selevel menteri.
Jabatan kapolri pun sebenarnya juga selevel menteri sama dengan panglima TNI dan Gubenur Indonesia.
Sesuatu yang kayanya janggal seorang menteri bisa mengganti menteri lainnya(cuman perumpaannya aja ini loh)

Diubah oleh extreme78 05-05-2020 01:21






kingoftki dan 24 lainnya memberi reputasi
25
1.8K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan