Kaskus

Entertainment

arif.aldianto06Avatar border
TS
arif.aldianto06
Omnibus Law Ciptaker Akan Membantu Pulihkan UMKM

Omnibus Law Ciptaker Akan Membantu Pulihkan UMKM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Puan Maharani sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Keputusan Jokowi dan permintaan Puan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR itu keluar setelah masalah ketenagakerjaan di dalam RUU Ciptaker itu ditentang sejumlah fraksi di DPR dan beberapa elemen buruh yang mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besar pada 30 April.

Bagaimana pandangan secara ekonomi mengenai hal tersebut? Berikut petikan wawancara detikcom bersama dengan Pengamat Ekonomi sekaligus Peneliti Senior Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono.

Menurut saya fokusnya haruslah pada pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM). Bukankah tujuan utama dari Undang-Undang Cipnaker ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Kalau kita bicara lapangan kerja saat ini penyedia lapangan kerja terbesar itu adalah usaha kecil dan menengah.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Koperasi pada tahun 2018 terdapat 64.199.606 unit usaha di Indonesia, terdiri dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 64.194.057 unit dan Usaha Besar (UB) 5.550 unit. UMKM tersebut menyerap tenaga kerja 120.598.138 orang atau 97%. Sedang yang diserap UB adalah 3.619.507 orang atau 3%.

Tenaga kerja pada sektor usaha besar yang 3% inilah sebagian di antaranya diwadahi dalam organisasi buruh atau serikat pekerja, masih banyak yang tidak. Walaupun anggota serikat pekerja ini sangat kecil tetapi mereka terorganisir sehingga sanggup memberikan tekanan politis yang kuat pada pemerintah maupun DPR.

Sedangkan UMKM meskipun mereka mampu menyerap 97% dari angkatan kerja di Indonesia tetapi mereka tidak terorganisir, sehingga tidak dapat menyampaikan aspirasinya di ruang publik, apalagi melakukan tekanan politis.

Bagaimana dengan tingkat upah mereka, apakah sudah UMR?

Sangat-sangat jarang upah mereka ini mencapai UMR. Secara umum menurut data BPS pada Agustus 2019 rata-rata upah per orang per bulan menurut lapangan pekerjaan, yang paling rendah di sektor jasa lainnya yaitu Rp 1.770.103, sedang yang paling tinggi di sektor pertambangan dan penggalian Rp 5.029.084, lapangan pekerjaan lain sebagian besar angkanya antara Rp 2 s/d Rp 3 juta, contoh di pertanian sektor yang menyumbang paling besar tenaga kerja tingkat upahnya adalah Rp 2.051.084. Jika usaha mikro dan kecil (UMK) ini harus bayar sebesar UMR maka akan bangkrut semua. Karena itulah sudah sepatutnya UMR tidak berlaku di UMK.

Karena itulah kalau kita ingin menciptakan lapangan kerja, maka pemberdayaan UMKM itu adalah kata kunci. Kita punya pengangguran terbuka saat ini ada 7,05 juta orang dan akan bertambah sangat masif akibat krisis ekonomi dampak pandemic korona ini. Lebih dari itu setiap tahun akan ada penambahan angkatan kerja baru sekitar 2,3 juta orang, lalu siapa yang akan menampung mereka?

Apakah menurut anda Omnibus Law saat ini sudah menampung urusan UKM?

Menurut saya masih normative, tidak jauh-jauh amat dibanding undang-undang sebelumnya tidak ada muatan yang konkrit bisa langsung mengangkat posisi UMKM. Soal kriteria UMKM saja Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 yang sekarang berlaku, menurut saya sudah tidak relevan lagi, sudah terlalu sempit dan tidak memberikan ruang gerak untuk meningkatkan kelas dan jauh ketinggalan di banding pesaingnya di negara lain, ditambah lagi tiap-lembaga punya definisi masing-masing.

Menurut undang-undang yang dibuat 12 tahun lalu itu kriteria UKM adalah misalnya Usaha Mikro omzet di bawah Rp 300 juta per tahun, aset di bawah Rp 50 juta, Usaha Kecil antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar aset antara Rp 50 juta s/d Rp 500 juta, dan Usaha Menengah antara Rp Rp 2,5 sampai Rp 50 miliar, aset antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.

Di Thailand Usaha Kecil sektor manufaktur modal adalah Rp 22 miliar ke bawah tidak termasuk tanah, kalau Usaha Menengah antara Rp 22 s/d 90 miliar. Di Vietnam untuk Usaha Kecil di pertanian modal sampai dengan Rp 60 miliar, omzet usaha untuk Usaha Kecil sampai Rp 50 miliar, sedang Usaha Menengah sampai Rp 250 miliar. Jadi bagaimana UKM kita bisa bersaing bila disandingkan dengan usaha yang sama dari negara lain?

UKM Center Feb Universitas Indonesia dalam penelitian tahun 2018 menyimpulkan bahwa, definisi UKM yang digunakan di Indonesia saat ini, baik yang berdasarkan omzet, aset, maupun tenagakerja, masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan negara-negara pesaing seperti Tiongkok, Malaysia dan Vietnam. Sehingga kalau di negara lain usaha kecil atau menengah masih mendapatkan fasilitas perpajakan atau perkreditan dan perlindungan dari pemerintah, maka di Indonesia sudah tidak mendapatkan apa-apa. Jika seperti itu bagaimana UMKM kita bisa bersaing dengan negara lain.

Menurut Anda sebaiknya seperti apa?

Sebelum menjawab itu menurut saya dalam Omnibus Law ini harus dibahas perpajakan UKM. Sekarang itu, usaha kecil menurut pajak adalah omzet di bawah Rp 4,8 M yang dapat pajak final 0,5%, dan ini hanya berlaku 3 tahun untuk UMK yang berbadan hukum. Setelah lewat 3 tahun mereka tidak lagi diperlakukan sebagai UMK yang dikenakan pajak final.

Ada dua kelemahan yang pertama angka Rp 4,8 miliar itu sudah terlalu kecil, sejak tahun 2013 angkanya seperti itu tidak berubah. Yang kedua jangka waktu hanya 3 tahun, setelah itu tidak berlaku.

Masalahnya membuat pembukuan untuk pajak itu yang sulit dilakukan bagi usaha kecil, bayangkan kalau harus menggaji tenaga yang bisa membuat administrasi sebagaimana dikehendaki oleh laporan pajak, dia harus gaji 1 orang Rp 4,5 juta per bulan, setahun sudah Rp. 54 juta.

Untungnya saja tidak ada segitu, hal ini yang memberatkan. Apalagi saya dengar untuk pajak UMK ini akan dibikin klaster-klaster misalnya tukang cukur akan dikenakan pajak final 5%, matilah mereka. Pada akhirnya nanti mereka tidak lagi menjadi wajib pajak yang patuh dan negara kehilangan sumber pendapatan. Karena itu besaran omzet dan jangka waktu seharusnya diperbaiki.

Nah kalau soal kriteria, menurut saya coba di didekati dan diselaraskan saja angka-angka dengan negara lain yang menjadi pesaing kita, paling tidak misalnya untuk kriteria omzet saja usaha mikro itu omzet antara Rp 100 juta s/d Rp 2 miliar, usaha kecil antara Rp 2 sampai 10 miliar, usaha menengah antara Rp10 sd Rp 40 miliar. Sedangkan untuk besarnya asset dan tenaga kerja menyesuaikan saja dengan referensi negara lain.

Sedang usaha yang omzetnya di bawah Rp 100 juta per tahun usaha yang diberi perlakuan khusus, karena menurut saya mereka itu bukan usaha sungguhan, orang yang terpaksa katakan jualan karena memang nggak ada pekerjaan lain, sehingga tidak pernah sustainable, hari ini dagang koran, 2 minggu kemudian nganggur, seminggu berikutnya jadi kuli bangunan, bulan berikutnya dagang buah, jualan pasir dan seterusnya tidak menentu.

Ada yang mengatakan bahwa berubah-ubah ini adalah cerminan usaha yang inovatif. Ngaco, menurut saya bukan inovatif, tapi kerja ga jelas sekedar nyambung nyawa. Tentang kriteria angka-angka ini karena mudah obsolete sebaiknya diatur dalam PP, tetapi PP ini harus parallel dipersiapkan dengan undang-undangnya.

Untuk pembiayaan bagi usaha kecil juga normative. Kenapa tidak ada ketentuan kongkrit misalnya bank diwajibkan untuk mengalokasikan kredit dalam jumlah prosen tertentu untuk memberdayakan UMK. Dengan demikian ada jaminan, bukan sekedar himbauan. Sebenarnya masih sangat banyak isu detail yang harus dibahas, dan sekali lagi Omnibus Law sebaiknya fokus untuk pemberdayaan UMK.



nurulnadlifaAvatar border
4iinchAvatar border
infinitesoulAvatar border
infinitesoul dan 12 lainnya memberi reputasi
13
340
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan