Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KadrunJuniorAvatar border
TS
KadrunJunior
Cara Kolonial Belanda Tangani Buruknya Koordinasi Pusat-Daerah Era Wabah


Cara Kolonial Belanda Tangani Buruknya Koordinasi Pusat-Daerah Era Wabah


Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut pembatasan interaksi saat darurat COVID-19 bukanlah rumusan baru, karena sudah pernah diterapkan 100 tahun lalu. Saat itu, pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda sedang menghadapi wabah influenza yang merenggut banyak nyawa.

Flu Spanyol, begitulah istilah populernya, mewabah di seluruh dunia pada 1918, 50 juta orang tewas. Wilayah Hindia-Belanda juga kena wabah La Pesadilla (Mimpi Buruk) itu.

Diperkiraan ilmuwan, penduduk Pulau Jawa dan Madura yang meninggal akibat virus H1N1 kala itu sekitar 4,26-4,37 juta orang, atau tertinggi ketiga di dunia.

Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda yang berpusat di Batavia kacau balau menanggapi laporan kematian dari sana dan sini.

Catatan mengenai kondisi saat itu telah dibukukan oleh Priyanto Wibowo dkk dalam 'Yang Terlupakan: Pandemi Influenza 1918 di Hindia Belanda', diterbitkan tahun 2009 atas kerja sama Departemen Sejarah FIB UI, UNICEF Jakarta, Komnas FBPI 2009.


Di masa pagebluk, masyarakat Jawa kala itu mengupayakan keselamatan diri dengan cara mendatangi makam-makam keramat dan menyembelih hewan tertentu sebagai sesaji agar malapetaka berhenti, begitulah mitos yang dipercaya saat itu. Di Rembang, orang-orang mengonsumsi temulawak sebagai jamu supaya terhindar dari influenza. Rumusan Kolonial Belanda saat itu didasari oleh kondisi yang darurat. Berikut adalah kondisi buruknya koordinasi pusat-daerah saat itu:

Buruknya koordinasi pusat-daerah

Saat itu pemimpin Hindia-Belanda adalah Gubernur Jenderal Dirk Fock. Para birokrat kolonial Belanda berkonflik menanggapi lonjakan laporan kematian akibat influenza pada akhir tahun 1918.

Dalam menghadapi pandemi flu 1918, masing-masing instansi dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda berlomba-lomba menunjukkan peran agar dianggap paling berkepentingan.

Laporan angka kematian yang tinggi utamanya datang dari Jawa Timur. Kepala Dinas Kesehatan Umum, Dr de Vogel, langsung 'tancap gas' dari Batavia ke Surabaya pada Desember 1918. Selanjutnya, de Vogel bakal menjadi sosok sentral dalam menghadapi wabah influenza itu. de Vogel pulang lagi ke Batavia dan melaporkan hasil tinjauannya terhadap penanganan wabah ini.

Dilaporkannya, para pejabat daerah mengambil tindakan sendiri-sendiri dalam menghadapi kondisi wabah. Saat itu, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak terjalin baik.

Akibatnya, instruksi dari pemerintah pusat sulit dijalankan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah beralasan mereka belum mendapat dasar hukum yang kuat untuk menjalankan instruksi pusat.

Undang-undang influenza

Supaya pemerintah daerah punya dasar yang kuat untuk menangani wabah di wilayahnya masing-masing, maka Kepala Dinas Kesehatan Umum, de Vogel, menyusun draf undang-undang terkait penanganan influenza (Influenza Ordonnantie).

de Vogel kemudian merujuk ke peraturan karantina wilayah yang sudah ada sejak tahun 1911, yakni peraturan era wabah pes di Hindia-Belanda. Peraturan karantina wilayah tahun 1911 itu mengatur, orang yang dicurigai berasal dari daerah terjangkit dilarang meninggalkan tempat itu atau memasuki daerah yang dinyatakan masih sehat. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, resikonya akan dikenakan hukuman pidana.

Peraturan karantina wilayah itu dia gunakan untuk mengatasi wabah influenza. Korban terbanyak ada di pelabuhan-pelabuhan kecil (disebut sebagai pelabuhan kelas 4) yang tidak dilengkapi fasilitas kesehatan. Pelabuhan-pelabuhan kecil menjadi titik penularan. Maka de Vogel ingin agar ada karantina wilayah terhadap kapal-kapal di pelabuhan, supaya penyakit yang dibawa orang-orang dari tempat lain tidak masuk ke daerah via pelabuhan.

Kepada Gubernur Jenderal Dirk Fock, de Vogel juga mengusulkan pemidanaan terhadap nakhoda bila ada awak kapal yang turun tanpa disertai surat bebas influenza (influenzapass).

Protes keras datang dari perusahaan jalur perkapalan (Koninklijk Paketvaart Maatschappij/KPM). Mereka tidak ingin nakhoda dikriminalisasi. Bila karantina kapal itu diterapkan, maka kegiatan bisnis akan hancur.

Namun, Panglima Angkatan Laut Laksamana WJG Umbgrove mendukung draf undang-undang influenza dari de Vogel. Direktur Kehakiman D Rutgers mengusulkan diberlakukannya pernyataan 'kondisi terjangkit influenza (drigende omstandigheden)' bagi suatu pelabuhan sebelum karantina kapal diberlakukan. Ini supaya nakhoda tidak kena pidana, melainkan tiap-tiap individu juga bisa kena pidana bila turun dari kapal tanpa surat bebas influenza.

Butuh waktu satu tahun draf undang-undang influenza dari de Vogel itu sampai disahkan menjadi undang-undang. Akhirnya, peraturan itu ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 1920, berlaku untuk kawasan Hindia-Belanda.

https://m.detik.com/news/berita/d-49...ah-era-wabah/2

Gw masih ingat betul saat itu gw WFH dan berdiam diri didalam testis kakek buyut gw selama bertahun-tahun emoticon-Cool
4iinch
sebelahblog
nichodoankk
nichodoankk dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan