- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tepis Anies, Kemenhub: Ojek Dilarang Angkut Penumpang


TS
singawallah
Tepis Anies, Kemenhub: Ojek Dilarang Angkut Penumpang

KEMENTERIAN Perhubungan menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan terkait aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam lampiran aturan itu, kendaraan roda dua maupun angkutan barang tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan pihaknya akan mengacu pada hal tersebut dalam nantinya membuat aturan mengenai transportasi selama PSBB.
"Dalam pedoman tersebut disampaikan secara jelas jika kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang. Kami akan mengacu pada hal tersebut, kecuali ada penyesuaian pada permenkes," ungkap Adita saat dihubungi, Kamis (9/4).
Saat ini Kemenhub sedang menggodok beleid untuk pembatasan transportasi selama daerah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan infeksi penularan covid-19.
Peraturan ini akan saling berkaitan dengan payung hukum yang menjadi dasar PSBB yakni PP No 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
https://m.mediaindonesia.com/read/de...gkut-penumpang
Gubernur terbodoh,me...rasa presiden

Jangan korbankan rakyat jakarta yg tdk ketularan corona dengan pencitraan busukmu







nichodoankk dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.3K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan