- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Strategi Pemerintah dalam Mencapai Target Penerimaan Pajak pada Masa Pandemi COVID-19


TS
juraganind0
Strategi Pemerintah dalam Mencapai Target Penerimaan Pajak pada Masa Pandemi COVID-19
Quote:
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI telah melaporkan penerimaan pajak pada triwulan pertama tahun 2020 (Januari-Maret 2020). Dalam laporan tersebut, DJP menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang telah diterima adalah sebesar Rp241,61 triliun atau mencapai 14,71% dari target APBN 2020. Pencapaian tersebut lebih rendah daripada target capaian penerimaan sebesar 19,27% sebagaimana tertulis dalam Perpres 54 Tahun 2020. Angka ini juga menunjukkan terjadinya perlambatan atas pertumbuhan penerimaan yaitu sebesar -2,47% bila dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pada periode yang sama tahun 2019 yang mencapai angka 1,32%.
Selain itu, DJP juga melaporkan penerimaan bruto periode Januari-Maret 2020 mengalami pertumbuhan sebesar -0,23%, dengan uraian : pertumbuhan penerimaan bruto dari PPh Non Migas sebesar -2,81%, PPN dan PPnBM sebesar 5,87%, PBB dan Pajak Lainnya sebesar 13,02%, dan PPh Migas sebesar -28,57%. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan secara keseluruhan mengalami perlambatan bila dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama tahun 2020, dimana pertumbuhan menunjukkan angka positif sebesar 7,02%.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perlambatan pertumbuhan ini terjadi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang melanda saat ini. Pandemi ini telah memperlihatkan fenomena yang cukup mengejutkan sekaligus mencemaskan banyak pihak di berbagai sektor. Sebagai contoh, diberlakukannya PSBB di Jakarta telah mengurangi tingkat kemacetan mencapai 69% pada 7 hari pertama sejak PSBB diberlakukan. Penurunan tingkat kemacetan ini berbanding lurus dengan penurunan volume kendaraan yang berlalu lintas dan berbanding lurus dengan penurunan volume penjualan BBM. Dengan penurunan volume penjualan BBM hanya dalam 7 hari saja cukup untuk membuat lesu perdagangan di sektor migas dan berdampak pada penerimaan pajak di sektor tersebut. Ini hanya contoh dari satu sektor di satu wilayah dalam kurun waktu 7 hari saja. Bayangkan bagaimana kondisi ekonomi yang akan terdampak akibat pandemi ini dalam skala nasional.
Untuk itu, pemerintah melalui DJP RI telah menyusun beberapa strategi untuk mencapai target penerimaan pajak. Strategi tersebut adalah :
1. Perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan mengimplementasikan Rencana Strategi 2020-2024.
2. Perluasan basis pajak yang akan ditempuh melalui :
a. Peningkatan kepatuhan sukarela WP yang tinggi.
b. Pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
3. Mendorong kemudahan investasi yang akan meningkatkan perekonomian nasional melalui :
a. Terobosan di bidang regulasi melalui Perpu-1/2020.
b. Fasilitas perpajakan melalui penerbitan insentif.
c. Proses bisnis layanan user friendly berbasis IT.
4. DJP memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment) untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini.
Selain itu, DJP juga melaporkan penerimaan bruto periode Januari-Maret 2020 mengalami pertumbuhan sebesar -0,23%, dengan uraian : pertumbuhan penerimaan bruto dari PPh Non Migas sebesar -2,81%, PPN dan PPnBM sebesar 5,87%, PBB dan Pajak Lainnya sebesar 13,02%, dan PPh Migas sebesar -28,57%. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan secara keseluruhan mengalami perlambatan bila dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama tahun 2020, dimana pertumbuhan menunjukkan angka positif sebesar 7,02%.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perlambatan pertumbuhan ini terjadi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang melanda saat ini. Pandemi ini telah memperlihatkan fenomena yang cukup mengejutkan sekaligus mencemaskan banyak pihak di berbagai sektor. Sebagai contoh, diberlakukannya PSBB di Jakarta telah mengurangi tingkat kemacetan mencapai 69% pada 7 hari pertama sejak PSBB diberlakukan. Penurunan tingkat kemacetan ini berbanding lurus dengan penurunan volume kendaraan yang berlalu lintas dan berbanding lurus dengan penurunan volume penjualan BBM. Dengan penurunan volume penjualan BBM hanya dalam 7 hari saja cukup untuk membuat lesu perdagangan di sektor migas dan berdampak pada penerimaan pajak di sektor tersebut. Ini hanya contoh dari satu sektor di satu wilayah dalam kurun waktu 7 hari saja. Bayangkan bagaimana kondisi ekonomi yang akan terdampak akibat pandemi ini dalam skala nasional.
Untuk itu, pemerintah melalui DJP RI telah menyusun beberapa strategi untuk mencapai target penerimaan pajak. Strategi tersebut adalah :
1. Perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan mengimplementasikan Rencana Strategi 2020-2024.
2. Perluasan basis pajak yang akan ditempuh melalui :
a. Peningkatan kepatuhan sukarela WP yang tinggi.
b. Pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
3. Mendorong kemudahan investasi yang akan meningkatkan perekonomian nasional melalui :
a. Terobosan di bidang regulasi melalui Perpu-1/2020.
b. Fasilitas perpajakan melalui penerbitan insentif.
c. Proses bisnis layanan user friendly berbasis IT.
4. DJP memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment) untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini.
Sumber
https://www.pajakku.com/read/5ea6455...ndemi-COVID-19
Strategi Pemerintah






darmawati040 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
824
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan