auto.debus666Avatar border
TS
auto.debus666
Kejati DKI Diduga Buat Tuntutan Kontroversial Pendeta Pembohong Dituntut Ringan


Jakarta,Teropongtimeindonesia.com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Asri Agung Putra, SH MH., diduga membuat Tuntutan kontroversial dalam perkara terdakwa Pdt. Muhammad Husein Hosea, Juniar alias Vero dan Agus Butarbutar yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (29/04).

 Kajati Asri Agung Putra, melalui anak buahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swartin Polembi, SH, MH dihadapan Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro, SH, MH dengan anggota Tugiyantodan Dodong Rusdani, SH, MH menjatuhkan tuntutan 1 tahun pidana penjara kepada terdakwa Pdt. Muhammad Husein Hosea karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 266 KUHP, memalsukan isi Akte Pernikahan antara Juniar alias Vero dengan Drs. Basri Sudibyo. Sementara Terdakwa Juniar alias Vero dan Agus Butarbutar dijatuhi tuntutan 2 tahun pidana penjara dengan pasal yang sama.

Jika dianalisa secara yuridis Pdt. Muhammad Husein Hosea itulah sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Dan dialah seharusnya yang dituntut lebih berat dari pada terdak Agus dan Juniar. Sebab perkara ini terjadi adalah dengan diterbitkannya Akte Nikah dari gerejanya.

Justru terdakwa Pdt. Muhammad Husein Hosea lah sebenarnya yang menjadi sumber perka, karena dia menerbitkan Akte Pernikahan Juniar dengan Basri Sudibyo dengan imbalan uang Rp.3,5 juta. Bila seandainya Pdt. Muhammad Husein Hosea tidak menerbitkan Akte Pernikahan Juniar dan Basri Sudibyo maka tidak ada perkara ini.

Selanjutnya, Pdt. Muhammad Husein Hosea pula yang menjadi saksi di PN Jakarta Utara saat Juniar alias Vero mengajukan pengesahan pernikahan di Sidang Pengadilan PN Jakarta Utara berdasarkan Akte Nikah yang diterbitkan Pdt. Muhammad Husein Hosea dari gerejanya, sehingga terbitlah Catatan Sipil Pernikahan Juniar dan Basri Sudibyo dari Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Artinya, secara administrasi pernikahan antara Juniar dan Basri Sudibyo sah! Ada Surat Nikah yang dikeluarkan Pdt. Muhammad Husein Hosea dari Gerejanya. Catatan sipil pernikahan dikeluarkan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil atas perintah pengadilan dengan saksi Pdt. Muhammad Husein Hosea.

Dan Pdt. Muhammad Husein Hosea pun membuat Surat Pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa dirinyalah yang melakukan pemberkatan Nikah Juniar alias Vero dengan Basri Sudibyo di gereja nya.

Jika kemudian Pdt. Hosea membantah dan mengatakan bahwa dia tidak pernah menikahkan Juniar dengan Basri Sudibyo dipersidang setelah permohonan penangguhan penahanan nya dikabulkan hakim, maka timbul pertanyaan, yang salah siapa?

Jika dikaji secara yuridis, berarti Pdt. Muhammad Husein Hosea sudah dua kali menjeratkan dirinya dipenjara. Karena dari awal dia mengatakan menikahkan Juniar alias Vero dengan Basri Sudibyo. Jika sejak dari awal penyidikan dia mengatakan tidak menikahkan Juniar dengan Basri Sudibyo, maka penyidik tidak akan pernah menjadikan dia sebagai tersangka dan masuk penjara, melainkan hanya sebagai saksi untuk menguatkan laporan pelapor dan yang memberatkan tersangka Juniar dan Agus.

Jikalau kemudian keterangannya Pdt. Muhammad Husein Hosea berbalik dan mengatakan: Saya dibujuk, saya ditekan, itu adala kebohongan.

Jika dianalisa dengan seksama secara tupoksi bahwa kedudukan seorang Pendeta adalah diatas masyarakat pada umumnya, sehingga tidak akan mungkin seseorang yang kedudukannya dibawah mengintervensi orang yang kedudukan diatasnya.

Jika dipandang dari sisi yuridisnya, justru terdakwa Juniar dan Agus Butarbutar lah sebenarnya yang menjadi korban dari Pdt. Muhammad Husein Hosea. Namun faktanya, JPU justru berpendapat lain.

Oleh karena itulah muncul tudingan: Kajati DKI Jakarta membuat tuntutan kontroversial. “Sebenarnya jaksa harus berani mengungkapkan kebenaran sesuai fakta persidangan. Karena persidangan inilah ruang dimana perkara itu dibedah untuk mencari kebenaran materi dan kebenaran yuridis yang mendekati kebenaran hakiki,” ujar pengamat hukum Ratmi, SH.

“Saya kira majelis hakim sudah tahu apa yang terjadi. Siapa yang berbohong dan ingkar janji majelis sudah tahu. Saya Agus Butarbutar, sangat menyesal kan JPU Swartin tidak mau jujur. Pasal 266 Jo. Pasal 244 KUHP (memasukkan keterangan palsu pada akte autentik) surat Akte Pernikahan antara Basri Sudibyo dengan Juniar alias Vero, tidak ada kaitannya dengan saya. Pelapor tidak kenal dengan saya dan juga mengatakan tidak melaporkan saya. Jadi, apa salah saya?” ujar Agus menanggapi tuntutan JPU Suwartin.(Asl/amr)

source: https://www.teropongtimeindonesia.co...tutan.html?m=1

nama pendetanya keren
4iinch
rindudihati
crazzyid
crazzyid dan 12 lainnya memberi reputasi
13
850
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan