- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Sebut Ada 375 Ribu Pekerja Formal Kena PHK
TS
User telah dihapus
Jokowi Sebut Ada 375 Ribu Pekerja Formal Kena PHK

Jakarta -
Wabah COVID-19 yang sudah menjangkiti dunia usaha telah menimbulkan dampak yang cukup luas di sektor ketenagakerjaan. Korbannya ratusan ribu pekerja sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan data yang dia miliki. Dia menyebut sudah ada 375 ribu pekerja formal yang sudah di-PHK.
"Informasi saya terima ada sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan dan 375 ribu pekerja formal yang PHK. Sedangkan untuk pekerja informal diperkirakan sekitar 315 ribu yang terdampak," ujarnya saat membuka rapat terbatas, Kamis (30/4/2020).
Oleh karena itu, untuk mencegah meluasnya PHK Jokowi meminta para menterinya untuk memastikan program stimulus ekonomi diimplementasikan dengan baik. Sehingga pelaku usaha benar-benar bisa menerima manfaatnya. Tapi dia menekankan bahwa stimulus hanya diberikan untuk pelaku usaha yang tidak melakukan PHK.
"Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi diberikan kepada perusahaan yang punya komitmen tidak melakukan PHK," tegasnya.
Untuk pekerja informal agar diberikan skema bantuan yang meringankan seperti insentif pajak, relaksasi pembayaran BPJS dan keringanan membayar cicilan kredit. Jokowi mencatat jumlah pekerja informal mencapai 56 juta orang.
"Pekerja informal saya minta ini masuk jaring pengaman sosial. Data yg saya terima ada 126,5 juta jiwa pekerja di sini dan ada 70,5 juta yg kerja di sektor informal. Bagi pekerja informal yg masuk kategori miskin dan rentan miskin pastikan dapat bantuan sosial," tegasnya.
Diketahui sebanyak Rp 405,1 triliun dialokasikan pemerintah pusat untuk belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun, social safety net Rp 110 triliun, dukungan industri Rp 70 triliun, dan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.
Stimulus perpajakan pun telah disiapkan Menteri Keuangan. Total anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp 64,1 triliun. Uang tersebut digunakan untuk perluasan sektor stimulus jilid II berupa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan Masa, PPh Pasal 21, PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Jokowi ke Pengusaha: Jangan Cuma Mau Stimulus tapi Tetap PHK!
https://m.detik.com/finance/berita-e...ormal-kena-phk
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
606
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan