- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Luhut Naikkan Tarif Pesawat di Wilayah PSBB


TS
mows
Luhut Naikkan Tarif Pesawat di Wilayah PSBB
Quote:
Kamis, 30 Apr 2020 06:32 WIB
Luhut Naikkan Tarif Pesawat di Wilayah PSBB
Herdi Alif Al Hikam - detikFinance

Luhut Naikkan Tarif Pesawat di Wilayah PSBB
Herdi Alif Al Hikam - detikFinance

Jakarta - Di tengah pandemi Corona, pemerintah melakukan penyesuaian tarif batas atas untuk kelas ekonomi angkutan udara. Penyesuaian ini dilakukan untuk layanan penerbangan di tengah wilayah yang melakukan PSBB.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan no 88 tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 April 2020, ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.
Salah satu pertimbangan kenaikan tarif batas atas angkutan udara kelas ekonomi salah satunya berdasarkan pada biaya unit penumpang yang diperoleh dari faktor muat pesawat sebesar 35% untuk pesawat jet dan 40% untuk pesawat propeller yang disebabkan oleh penerapan physical distancing karena ada ada PSBB.
"Mengakibatkan badan usaha angkutan udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat di bawah 50%," bunyi penggalan aturan tersebut dilihat detikcom dari salinan Kepmenhub 88 tahun 2020, Rabu (29/4/2020).
Maskapai juga diperbolehkan mengatur tarif batas bawah hingga separuh atau sebesar 50% dari tarif batas atas yang ditentukan pada sebuah rute penerbangan.
Tarif tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya iuran wajib transportasi PT Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.
Aturan ini dapat berlaku setelah sebuah wilayah dinyatakan menerapkan PSBB. Tarif akan kembali seperti semula apabila PSBB telah selesai diberlakukan.

"Ketentuan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri mengacu kembali pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri setelah berakhirnya pelaksanaan Pembatasna Sosial Berskala Besar di wilayah yang telah ditetapkan," bunyi salah satu poin aturan.
Kini baru Lion Air saja yang mengoperasikan perjalanan pesawat di tengah larangan mudik dan pada wilayah PSBB. Kok bisa?
Dari catatan detikcom, hanya Lion Air Group yang baru mendapatkan keistimewaan berupa izin operasional untuk mengangkut pebisnis mulai 3 Mei 2020 mendatang.
Perizinan khusus (exemption flight) ini didapat langsung dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.
Namun, karena rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19.
Tujuan operasional juga untuk melayani angkutan kargo, perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
Kemudian untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (DETIK)
Quote:
Tarif Batas Atas Pesawat Kelas Ekonomi Resmi Naik, Rute Jakarta ke Medan Rp 3.598.000
Rabu, 29 April 2020 23:59

Rabu, 29 April 2020 23:59

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat untuk penumpang kelas ekonomi.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Menetapkan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," sebut diktum pertama Kepmen yang ditetapkan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 April 2020 itu.
Adapun kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
"Penetapan sementara tarif batas atas sebagaimana dimaksud Diktum pertama berlaku untuk rute penerbangan ke dan atau dari bandar udara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia," sebut diktum keenam Kepmen 88.
Adapun beberapa pertimbangan membuat Luhut harus memutuskan kenaikan TBA angkutan udara.
Di antaranya, nilai tukar rupiah, harga jual avtur, serta biaya per unit yaitu biaya per penumpang untuk pesawat jet dan 40 persen untuk pesawat propeller yang disebabkan penerapan phsycal distancing selama masa PSBB.
"Yang mengakibatkan Badan Usaha Angkutan Udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat udara di bawah 50 persen," sebut isi Kepmen ini.
Besaran TBA ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, serta tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Berikut antara lain TBA yang ditetapkan dalam Kepmen tersebut:
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Surabaya TBA Rp 2.334.000 - TBB Rp 1.167.000
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Medan (Kualanamu) TBA Rp 3.598.000 - TBB Rp 1.799.000
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Semarang dikenakan TBA Rp 1.592.000 - TBB Rp 796.000
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Yogyakarta dikenakan TBA Rp 1.720.000 - TBB Rp 860.000
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Solo dikenakan TBA Rp 1.812.000 - TBB Rp 906.000
Lion Air Group Beroperasi Mulai 3 Mei
Sementara itu, Lion Air Group akan kembali terbang mulai 3 Mei mendatang. Maskapai tersebut mendapat izin khusus untuk kembali terbang di tengah pandemi Covid-19 dan larangan mudik ini.
Rute-rute yang dizinkan termasuk di daerah zona merah penyebaran virus Corona, dan wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group beroperasi mulai 3 Mei dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator.
"Yakni (dari) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Adapun penerbangan khusus yang diperbolehkan, yakni pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Lalu operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Danang.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
2.Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah
Untuk mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).
Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Untuk Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller).
Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).
Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).
Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals).
(Tribunnews)
Quote:
Opung sudah bersabda.
Selamat menikmati tarif ekonomi yang baru



Selamat menikmati tarif ekonomi yang baru




Diubah oleh mows 29-04-2020 23:50






crazzyid dan 43 lainnya memberi reputasi
44
2.1K
Kutip
57
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan