Kaskus

News

localnewsAvatar border
TS
localnews
Lion Air Group Akan Kembali Terbang dengan Perizinan Khusus Mulai 3 Mei 2020
Lion Air Group Akan Kembali Terbang dengan Perizinan Khusus Mulai 3 Mei 2020

Per 3 Mei 2020 mendatang, maskapai penerbangan Lion Air Group rencananya akan kembali terbang dan melayani rute domestik. Hal ini disampaikan melalui keterangan resminya, Selasa (28/4).

Tiga maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group antara lain Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) akan beroperasi dengan perizinan khusus (exemption flight).

Perizinan khusus (exemption flight) didapat dari regulator, yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Operasional Lion Air Group ini diadakan melayani pebisnis, bukan dalam rangka ‘mudik’.

Selain itu, layanan operasional ini juga bertujuan sebagai angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Lalu juga untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Lion Air Group juga akan melayani penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

Oleh karena itu, ‘pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian’, wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19. Caranya adalah dengan melakukan pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk ‘mudik’.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Lion Air Group juga memfasilitasi seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) menurut ketentuan berlaku, melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia atau layanan kontak pelanggan dan website resmi.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04/28/lion-air-group-akan-kembali-terbang-dengan-perizinan-khusus-mulai-3-mei-2020/
decodecaAvatar border
rindudihatiAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 17 lainnya memberi reputasi
18
1.7K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan