akun.internetAvatar border
TS
akun.internet
Beijing Larang Warganya "Berperilaku Tak Beradab" di Tengah Covid-19

Penulis Ardi Priyatno Utomo | Editor Ardi Priyatno Utomo
BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah kota Beijing melarang warganya " berperilaku tak beradab" agar lebih sehat di tengah wabah Covid-19.

Dalam undang-udang yang dirilis, otoritas ibu kota China itu tidak hanya menyasar peningkatan hidup bersih dari setiap warganya.

Namun juga memerangi Covid-19 yang saat ini sudah menginfeksi 82.000 orang di Negeri "Panda", sebagaimana diwartakan AFP Minggu (26/4/2020). 

Dalam aturan mencegah "berperilaku tak beradab" itu, setiap pelanggar bakal diganjar denda jika tidak mengenakan masker di tempat umum saat sakit.

Pemerintah Beijing juga mewajibkan masyarakat menjaga jarak satu meter, dan meminta tempat publik menyediakan sumpit atau sendok jika ada warga yang makan bersama.

Warga juga diperintahkan "berpakaian secara rapi", tidak diperbolehkan berpakaian pendek atau yang disebut sebagai "Bikini Beijing".

Praktik berpakaian itu adalah setiap penduduk pria menggulung kaus mereka hingga menunjukkan perut saat kondisi cuaca tengah panas.

Berdasarkan keterangan media pemerintah Global Times, larangan "Beijing Bikini" bersifat total dan diterapkan ke seluruh lapisan masyarakat.

Sejauh ini, pemerintah lokal sudah melarang "perilaku tak beradab" lainnya, seperti meludah dan membuang sampah sembarangan.

Kemudian mengajak anjing jalan-jalan tanpa tali kekang, membuang sampah dari gedung tinggi, buang air besar di muka umum, hingga merokok di tempat umum.


Aturan yang disahkan pada Jumat waktu setempat (24/4/2020) memberikan pemahaman lebih detil mengenai apa yang tidak boleh beserta hukumannya.

Denda bagi meludah, buang sampah sembarangan, dan berak di tempat umum meningkat dari 50 yuan (Rp 109.100) menjadi 200 yuan (Rp 436.500).

Di masa lalu, aturan seperti ini hanya diterapkan secara tambal sulam. Karena itu, tidak ada perubahan signifikan dari warga.

Mereka yang tidak memilah sampahnya dengan benar didenda 200 yuan. Lalu mereka yang berisik atau mengajak anjingnya jalan-jalan tanpa kekang didenda 500 yuan (Rp 1 juta).

Peraturan tersebut juga memberikan mandat kepada polisi untuk melaporkan kasus yang dirasa berat, dan berimbas pada pengurangan kredit sosial.

Kredit itu adalah sistem yang bertujuan menilai semua perilaku seseorang ketika hidup di masyarakat, meski tak memberikan detil penilaian seperti apa.


https://www.kompas.com/global/read/2...d-19?page=all

buang air besar di muka umum
emoticon-Mewekemoticon-Mewekemoticon-Mewekemoticon-Mewek

kompas langsung melansir gombal times
infinitesoul
fulanbinfulan
4iinch
4iinch dan 38 lainnya memberi reputasi
39
2.4K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan