dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Langgar Aturan Lockdown, Wakil Menkes Malaysia Dihukum Denda
Langgar Aturan Lockdown, Wakil Menkes Malaysia Dihukum Denda
Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 13:14 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Ilustrasi (Reuters)
Kuala Lumpur -
Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Dr Noor Azmi Ghazali, dihukum denda karena melanggar aturan lockdown yang diberlakukan untuk membatasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Dr Noor Azmi mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (28/4/2020), Dr Noor Azmi didakwa melanggar perintah pengendalian pergerakan (MCO) bersama seorang anggota dewan daerah wilayah Perak, Razman Zakaria, dan 13 orang lainnya. Kasus keduanya disidangkan pada Selasa (28/4) waktu setempat.
Dakwaan melanggar MCO ini dijeratkan setelah muncul foto yang menunjukkan Dr Noor Azmi dan Razman sedang makan bersama dengan belasan orang lainnya saat berkunjung ke sebuah pondok pesantren di Lenggong, Perak pada 18 April lalu. Razman diketahui merupakan anggota dewan eksekutif daerah Perak.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Kunjungan itu dilakukan setelah keduanya mengunjungi sebuah klinik kesehatan setempat untuk memeriksa persiapan otoritas kesehatan distrik Hulu Perak dalam mengendalikan wabah virus Corona. Keduanya mengunjungi pondok pesantren itu untuk salat Asar dan kemudian makan bersama.
Foto yang menunjukkan aktivitas makan bersama itu diunggah ke halaman Facebook milik Dr Noor Azmi, yang juga menjabat anggota parlemen Bagan Serai. Foto itu menuai kritikan tajam dari publik dan akhirnya dihapus. Diketahui bahwa perkumpulan publik dilarang selama MCO diberlakukan.
Keduanya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 Aturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020. Menurut dokumen dakwaan, keduanya ditemukan di area terinfeksi untuk tujuan sosial.
Dr Noor Azmi dan Razman mengaku bersalah atas dakwaan itu. Hakim Norhidayati Mohammad Nasroh menjatuhkan hukuman denda masing-masing 1.000 Ringgit (Rp 3,5 juta), dengan hukuman pengganti 1 bulan penjara jika uang denda tidak dibayarkan.

Saat dimintai komentar usai hukuman dijatuhkan, Dr Noor Azmi menyampaikan permintaan maaf.
"Saya ingin secara rendah hati menyampaikan permintaan maaf yang tulis dan terima kasih kepada orang-orang yang mendukung saya. Saya akan mematuhi hukum dan peradilan di negara ini. Saya akan berusaha lebih baik untuk memberikan kesehatan terbaik bagi warga Malaysia," ucapnya.


"Saya juga mengapresiasi pengorbanan besar yang dilakukan mereka yang ada di garda depan, seperti polisi, Angkatan Bersenjata Malaysia, personel Kementerian Kesehatan dan lembaga pemerintah lainnya yang terlibat dalam perang melawan wabah COVID-19. Terima kasih atas jasa dan pengorbanan Anda," tandasnya.

https://news.detik.com/internasional...ihukum-denda/2
fulanbinfulan
4iinch
anasabila
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
425
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan