- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perppu Corona Jokowi Digugat, Sidang MK Digelar Tatap Muka
TS
mows
Perppu Corona Jokowi Digugat, Sidang MK Digelar Tatap Muka
Quote:
Perppu Corona Jokowi Digugat, Sidang MK Digelar Tatap Muka
CNN Indonesia | Minggu, 26/04/2020 14:47 WIB

CNN Indonesia | Minggu, 26/04/2020 14:47 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar sejumlah sidang pengujian Undang-Undang (UU) secara langsung di ruang Sidang Pleno MK selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan seluruh Hakim Konstitusi.
"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MK, Anwar Usman dan dikutip CNNIndonesia.com dari situs resmi MK, Minggu (26/4).
Sementara itu, MK menilai permohonan uji materiil terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh beberapa pihak perlu menjadi prioritas.
Seluruh Hakim Konstitusi pun menyepakati banyak sidang yang berlangsung seperti biasa sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2020. Pelaksanaan sidang akan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.
Sementara itu, Wakil Ketua MK, Aswanto menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang dengan melakukan penjarak fisik (physical distancing) sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," lanjut Aswanto masih dalam rapat koordinasi itu.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut terbit dan mulai berlaku mulai 31 Maret.
Perppu menuai kontroversi dan digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam register yang berbeda.
Misalnya, dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien Rais dkk menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.
Berbeda dengan Amien Rais dkk, MAKI dkk hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.
MAKI dkk berpandangan Pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum. (mjo/ain/CNN Indonesia)
Quote:
Sidang Gugatan Perppu Corona, MK Tak akan Pakai Telekonferensi
Andi Saputra - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 13:15 WIB

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 13:15 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung sidang gugatan Perppu Corona di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/4) besok. Ada 3 nomor perkara yang menggugat Perppu Corona/Keuangan Negara di Kala Krisis itu.
"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelas Ketua MK, Anwar Usman kepada seluruh peserta rapat sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (26/4/2020).
Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekjen beserta jajarannya pada Jumat (24/4) yang dilakukan melalui konferensi video. Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi.
Seluruhnya sepakat mengenai perlunya prioritas dalam penanganan permohonan terkait uji materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Selain itu, dalam rapat juga diputuskan, sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan proses persidangan akan dilakukan secara langsung dengan tetap melakukan penjarakan fisik (physical distancing) sebagaimana protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan WHO.
"Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," ujar Aswanto.
Sedikitnya 3 nomor perkara yang terdaftar di MK menggugat Perppu Corona. Gugatan pertama dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, gugatan kedua oleh Amien Rais dkk dan gugatan terakhir diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.
Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 Perppu Corona dihapus. Adapun pasal-pasal lain juga diminta dihapus dengan berbagai alasan.
(asp/rfs/DETIK)
Quote:
Semoga bisa berjalan secara lancar.
Hasilnya semoga yang terbaik yang terpenting tetap jaga kesehatan dan diri masing2 saat sidang berlangsung.
Hasilnya semoga yang terbaik yang terpenting tetap jaga kesehatan dan diri masing2 saat sidang berlangsung.
tien212700 dan sebelahblog memberi reputasi
2
830
Kutip
4
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan