daffaprdtyaAvatar border
TS
daffaprdtya
Gubernur DKI Pangkas Pajak dan Hapuskan Denda Administrasi

(Sumber Gambar: tirto.ID)

Jakarta- Setelah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah Ibukota dan sekitar Bodetabek, banyak usaha dan bisnis yang terpaksa tutup akibat sepinya pembeli karena penerapan Physical Distancing dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tentu walaupun dengan tutupnya usaha dan bisnis mereka, tidak serta merta menghilangkan iuran yang harus mereka bayar setiap bulannya. Akibatnya banyak usaha dan bisnis yang mengalami kebangkrutan karena tetap harus membayar pajak dan denda  administrasi setiap bulannya.

Tetapi kini tidak lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubenur No 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Selama Tanggap Darurat Bencana Covid-19.  "Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," bunyi keterangan tertulis yang dikeluarkan pada hari Jumat (24/5/2020)

Dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pelaku usaha dan bisnis yang melakukan bisnis dan usaha di wilayah DKI Jakarta. Dalam situasi seperti ini, inilah yang diharapkan para pelaku usaha dan bisnis, mereka yang tidak mempunyai pemasukan karena toko/retail/usahanya tutup dapat terbantu dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur ini. "Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," bunyi keterangan tertulis lebih lanjut.

Kebijakan Peraturan Gubernur yang dikelurkan oleh Pemprov DKI ini akan resmi diberlakukan mulai tanggal 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Juga kebijakan ini nantinya akan diberlakukan untuk seluruh jenis pajak tanpa terkecuali. Periode tentang Pergub ini nanti akan dievaluasi dan disesuaikan dengan masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di daerah DKI Jakarta. 

Kedua, adalah insentif pajak melalui Pergub no 36 tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020. Dalam kebijakan ini plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Edi Sumantri mengatakan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2.

"Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 3 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," Jelasnya. Ketiga melalui Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

"Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB)," Demikian tertulis dalam keterangan tersebut. Pemerintah DKI berharap dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur no 26 tahun 2020 akan meringankan beban para pelaku usaha dan bisnis khususnya dan seluruh Warga DKI Jakarta pada umumnya agar beban yang mereka pikul dalam menghadapi Virus Corona ini tidak bertambah berat.

Referensi
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4990068/hore-anies-hapus-denda-administrasi-hingga-pangkas-pajak-daerah?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.63121007.1925488222.1587773749-99408888.1587614917
infinitesoul
sebelahblog
potatokingi
potatokingi dan 25 lainnya memberi reputasi
24
1.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan