Kaskus

News

MUF0REVERAvatar border
TS
MUF0REVER
LSM Asing Sebut Polri Bungkam Pengkritik Jokowi Selama Corona
LSM Asing Sebut Polri Bungkam Pengkritik Jokowi Selama Corona

CNN Indonesia
Kamis, 23/04/2020 18:30

LSM Asing Sebut Polri Bungkam Pengkritik Jokowi Selama Corona


Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga pemantau Jurnalis Lintas Batas (RSF), menyebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memerangi penyebaran informasi palsu, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengkritik presiden dan pemerintah di masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Seperti dikutip dari situs RSF, Kamis (23/4), lembaga tersebut meminta Polri untuk memberi ruang bagi para jurnalis bekerja dengan bebas.


RSF menyatakan pihak-pihak yang dinilai mengkritik pemerintahan saat ini bisa diancam hukuman penjara selama 18 bulan, berdasarkan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada 4 April lalu.

Perintah tersebut memberi kewenangan aparat kepolisian untuk menangkap penyebar hoaks virus corona, penipuan terkait penjualan alat kesehatan daring, dan informasi yang membahayakan presiden serta pemerintah.

"Dalam hal ini, kepolisian Indonesia mengambil keuntungan dari perlunya memerangi disinformasi terkait pandemi Covid-19 untuk mengendalikan para jurnalis yang hendak mempublikasikan informasi penting terkait Presiden Joko Widodo dan pemerintah," kata Kepala RSF wilayah Asia-Pasifik, Daniel Bastard.

"Ini merupakan pelanggaran batas kebebasan pers yang tidak dapat ditolerir, yang seharusnya dijamin oleh pasal 28 UUD 1945. Kami mendesak polisi untuk mengizinkan para jurnalis untuk bekerja secara bebas sehingga mereka dapat memberikan liputan berita yang andal dan independen, yang sangat penting selama pandemi ini," kata Daniel.

Komunitas jurnalis sangat khawatir pemerintah saat ini mengambil keuntungan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui amandemen RUU KUHP, yang beberapa pasal di dalamnya dianggap membahayakan kebebasan pers di Indonesia, terutama pasal 219 dan pasal 241 yang menyatakan para pengkritik presiden dan pemerintah termasuk tindakan kriminal.


RUU Amandemen KUHP diajukan ke DPR pada tahun lalu, yang memicu gelombang aksi demonstrasi karena dianggap membahayakan kebebasan pers. Wakil Ketua DPR menyatakan pada 2 April bahwa RUU tersebut tengah diuji dan akan dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna.

Menurut catatan Indeks Kebebasan Pers RSF pada 2019, Indonesia berada pada posisi 124 dari 180 negara.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman tidak merespons konfirmasi yang diajukan CNNIndonesia.com. (psp/ayp)

https://m.cnnindonesia.com/internasi...-selama-corona

Jokowi ini lebih orba daripada orba itu sendiri, liat dulu apa pernah orba melakukan hack kepada aktivis terus langsung menangkap aktivis tersebut karena hack yg bukan dilakukan olehnya

Selain itu zaman orba barang2 masih pada murah, zaman jongos mana pernah malah makin mahal

Setidaknya zaman orba kriminil dipetruskan masyarakat aman, Nah zaman sekarang malah disuruh bebas mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat

Berarti kesimpulan nya orba malah lebih baik

Soal sisi gelap orba yg membungkam pers, Jokowi ternyata malah lebih parah

Kalau begitu jangan salahkan rakyat kalau suatu saat jongos akan diturunkan seperti halnya presiden orba


LSM Asing Sebut Polri Bungkam Pengkritik Jokowi Selama CoronaLSM Asing Sebut Polri Bungkam Pengkritik Jokowi Selama Corona
Polling
0 suara
Apakah rakyat akan bergerak untuk protes ke Jokowi?
Diubah oleh MUF0REVER 24-04-2020 02:10
infinitesoulAvatar border
sebelahblogAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 27 lainnya memberi reputasi
28
1.3K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan