Gambar
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri menyatakan sebanyak 216 orang dari total 717 warga Indonesia anggota Jamaah Tablig tersangkut perkara hukum di India.
Menurut pemerintah India, ratusan WNI itu dinilai melanggar aturan dengan menghadiri acara keagamaan di tengah kebijakan pembatasan pergerakan yang berlaku demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan 89 orang dari 200 WNI terjerat hukum itu dalam status judicial custody.
"Dari total 717 Jamaah Tablig Indonesia di India, terdapat 216 diantaranya yang terkena kasus hukum, di mana 89 di antaranya berstatus judicial custody," kata Judha dalam jumpa pers virtual pada Rabu (22/4).
Judha menuturkan ratusan WNI tersangkut perkara hukum itu di antaranya melanggar undang-undang pidana India terkait kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit menular, undang-undang epidemi, undang-undang visa atau izin tinggal, dan undang-undang tanggap bencana.
Judha mengatakan KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah meminta pengacara kedutaan untuk melakukan pendampingan terhadap ratusan WNI yang tersangkut perkara hukum tersebut.
Pendampingan hukum dan kekonsuleran, kata Judha, diperlukan agar memastikan ratusan WNI tersebut tetap terjamin hak-haknya meski tengah menjalani proses hukum.
Judha menuturkan sebagian besar WNI peserta Jamaah Tablig di India kini tengah menjalani karantina di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah India.
Ia menegaskan sejauh ini dari pantauan KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai seluruh WNI tersebut dalam keadaan baik.
Pada hari ini, sebanyak 75 WNI anggota Jamaah Tablig di India dinyatakan positif terpapar corona. Sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, sementara 49 lainnya masih dalam perawatan dengan kondisi stabil. (ayp)
Semoga saudara-saudara kita tetap dalam lindungan yah Gan Sist, di saat pandemi seperti inibm alangkah baiknya kita menuruti kebijakan pemerintah terlebih dahulu. Apalagi kasus ini bukan main-main melihat grafik peningkatan kasus di setiap wilayah belahan dunia. Memang sebagian masih banyak yang menyangkal jika kematian itu berada di tangan Allah SWT. bukan Convid-19. Pernyataan ini menjadi huru-hara di media sosial, termasuk di desa ts tinggal sendiri mulai dari pelanggaran lockdown, tidak mengenakan masker saat bepergian dll. Argumen-argumen seperti itu juga yang memicu sebagian orang untuk menentang kebijakan dari pemerintah.
Quote:
Di India, polisi Dhanbad mengirim sepuluh warga negara Indonesia ke penjara pada hari Minggu. Mereka semua dituduh melanggar aturan visa. Warga negara Indonesia yang terkait dengan Jamaah Tabligh tiba di India dengan visa turis. Setelah ini, mereka menyebarkan agama secara bergiliran. Sebuah FIR diajukan di kantor polisi Govindpur dalam kasus ini. Setelah masa karantina berakhir dan laporan investigasi korona dikirim negatif. 10 orang Indonesia dipenjara karena mengabar turis dan pelanggaran mengunci visa turis.
Polisi Govindpur mengirim penjara dalam tahanan peradilan pada hari Senin untuk warga negara Indonesia yang telah keluar untuk berkhotbah dengan visa turis. Semua warga negara Indonesia ini ditangkap 17 hari lalu dari Masjid Govindpur Asanbani. Tablighi mencari polisi selama penguncian. Sementara itu, total 14 orang, termasuk sepuluh warga negara Indonesia, dikarantina oleh polisi dari Masjid Govindpur Asanbani. Semua bersembunyi dan tinggal di masjid.
Polisi telah mendaftarkan sebuah kasus pemberitaan agama dan pelanggaran kuncian atas nama visa turis. Semua warga negara Indonesia dikarantina selama 14 hari di I SM IIT sebelum dikirim ke penjara. Masa karantina mereka berakhir pada 15 April, setelah itu polisi kembali melakukan investigasi terhadap infeksi korona semua warga negara Indonesia pada 16 April, di mana mereka semua mendapat laporan negatif. Pada hari Senin, tim polisi yang dipimpin oleh Inspektur Govindpur mencapai IIT ISM dan menyerahkan warga negara Indonesia ke pengadilan. Pengadilan mengirim semua orang ke tahanan peradilan.
Karantina juga akan dipenjara selama 14 hari
Warga negara Indonesia yang telah dikarantina di kampus IIT ISM selama 14 hari juga harus menghabiskan 14 hari untuk karantina di penjara. Semua dari mereka diperiksa secara medis ketika mereka memasuki kampus penjara. Sejak saat itu, ia dipindahkan ke bangsal penjara. Inspektur Penjara Ajay Prajapati mengatakan bahwa meskipun polisi telah membawa warga Indonesia dari bangsal karantina, berapa banyak orang yang mereka temui dalam perjalanan. Informasi ini tidak tersedia untuk administrasi penjara. Karena itu, setiap orang harus tetap dikarantina selama 14 hari berdasarkan pengaturan yang dibuat.
Warga negara Indonesia ini dikirim ke penjara
Anadika Fahmi, Mohammed Rizki, Hidayat, Mo. Yusuf Iskander, Nasruddin, Sataria Vayu dll. Putra Ahmed Onte, Abdullah Sudiana, Undadag Superman, Ahmed Hamzah, Taufiq Sagala Lababa.
Warga negara Indonesia membacakan Namaz dengan kendaraan tertutup
Sementara polisi sedang menyelesaikan proses pengadilan untuk mengirim 10 warga negara Indonesia ke penjara, pada saat yang sama, semua warga negara Indonesia juga berdoa di mobil lapis baja polisi.
Menentang kebijakan pemerintah apalagi di negera lain, tentu terbilang cukup berani terutama karena statusnya yang bukan warga lokal. Bagaimana menurut pendapat Gan Sist tentang keberanian WNI yang melanggar visa di India?
Sumber
Sumber lainnya