- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemkab Bantul Tak Larang Warga Laksanakan Salat Tarawih di Masjid


TS
pakulidi
Pemkab Bantul Tak Larang Warga Laksanakan Salat Tarawih di Masjid
Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang warganya melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan mendatang. Namun demikian, mereka akan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat berkaitan dengan salat tarawih berjamaah di rumah masing-masing.

Bupati Bantul, Suharsono, mengatakan jika pihaknya tidak melarang salat tarawih berjamaah di masjid. Namun ia mengimbau masyarakat untuk melakukan salat tarawih berjamaah di rumah masing-masing mengingat saat ini masih dalam situasi merebaknya virus corona.
Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan berpotensi membuat kerumuman, baik kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, ataupun kegiatan lainnya.
"Ini sangat penting untuk pencegahan penularan COVID-19," tuturnya usai rapat Forkominda di Kompleks Kantor Bupati, Selasa (21/4/2020)
Pihaknya berencana akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan untuk tetap melaksanakan tarawih saat ramadan bukan di masjid namun di rumah masing-masing. SE ini dikeluarkan menyusul masih terjadinya pandemi COVID-19 saat berlangsung ramadan guna meminimalisir terjadiny kerumunan demi memotong mata rantai penyebaran COVID-19.
sumber
well, bantul, jauh sih dari tempat kelahiranku yang deket samsat jogja

Bupati Bantul, Suharsono, mengatakan jika pihaknya tidak melarang salat tarawih berjamaah di masjid. Namun ia mengimbau masyarakat untuk melakukan salat tarawih berjamaah di rumah masing-masing mengingat saat ini masih dalam situasi merebaknya virus corona.
Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan berpotensi membuat kerumuman, baik kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, ataupun kegiatan lainnya.
"Ini sangat penting untuk pencegahan penularan COVID-19," tuturnya usai rapat Forkominda di Kompleks Kantor Bupati, Selasa (21/4/2020)
Pihaknya berencana akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan untuk tetap melaksanakan tarawih saat ramadan bukan di masjid namun di rumah masing-masing. SE ini dikeluarkan menyusul masih terjadinya pandemi COVID-19 saat berlangsung ramadan guna meminimalisir terjadiny kerumunan demi memotong mata rantai penyebaran COVID-19.
sumber
well, bantul, jauh sih dari tempat kelahiranku yang deket samsat jogja






sebelahblog dan 30 lainnya memberi reputasi
31
1.2K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan