Kaskus

News

triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Bagi-bagi Sembako, Gubernur Gorontalo Dipolisikan
Bagi-bagi Sembako, Gubernur Gorontalo Dipolisikan

Niat baik tidak selalu berbuah manis. Itulah gambaran nasib Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dilaporkan warganya ke polisi gegara bagi-bagi sembako di tengah pandemi Corona.

Rusli dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Lomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.

Pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.

“Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan,” ujar Duke Arie, Sabtu (18/4/2020).



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...o-dipolisikan/
Menurut Agan apa emang harus dipolisikan?
.doflamingo.Avatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.2K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan