- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bagi-bagi Sembako, Gubernur Gorontalo Dipolisikan


TS
triyanti3
Bagi-bagi Sembako, Gubernur Gorontalo Dipolisikan

Niat baik tidak selalu berbuah manis. Itulah gambaran nasib Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dilaporkan warganya ke polisi gegara bagi-bagi sembako di tengah pandemi Corona.
Rusli dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Lomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.
Pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.
“Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan,” ujar Duke Arie, Sabtu (18/4/2020).
sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...o-dipolisikan/
Menurut Agan apa emang harus dipolisikan?






sebelahblog dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.2K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan