Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaum.milenialAvatar border
TS
kaum.milenial
Perpres Baru, Jokowi Izinkan Ma'ruf Punya 10 Stafsus Wapres
Perpres Baru, Jokowi Izinkan Ma'ruf Punya 10 Stafsus Wapres

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki paling banyak 10 Staf Khusus Wakil Presiden apabila memang diperlukan.

Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 56/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden 17/2020 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan peran dan fungsi staf khusus wakil presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugas wakil kepala negara, seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Rabu (15/4/2020).


"Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari paling banyak 10 Staf Khusus Wakil Presiden," tulis perubahan dari pasal 36 ayat 2 Perpres ini.

Saat ini, Wapres Ma'ruf Amin sendiri memiliki 8 orang Staf Khusus.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Ma'ruf Amin bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. Namun secara administratif, mereka bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Jokowi pun merombak ketentuan yang tertera dalam pasal 45, yaitu setiap Staf Khusus akan dibantu paling banyak oleh 2 asisten yang salah satunya adalah Sekretaris Pribadi Wakil Presiden.

"Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, dibantu paling banyak 5 pembantu asisten," tulis pasal 45 ayat 3.

Di antara pasal 45 dan pasal 46, disisipkan dua pasal yakni asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural Eselon II. Sementara pembantu asisten disetarakan dengan jabatan struktural Eselon III.

"Asisten dan pembantu asisten dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri," tulis pasal 45B.

Pembantu asisten yang bukan dari pegawai negeri akan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara jabatan struktural Eselon III. Namun, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak akan diberikan uang pensiun maupun pesangon.

Adapun pembantu asisten akan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. Sementara masa tugas pembantu asisten paling lama berakhir bersamaan dengan selesainya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.


sumur

duit habis untuk beginian emoticon-thumbsup
4iinch
sebelahblog
tien212700
tien212700 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.6K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan