Quote:
INDOZONE.ID - Seorang pendeta bernama David Lah di Myanmar dituntut melanggar hukum karena melawan aturan yang melarang pengadaan pertemuan saat pandemi COVID-19. Tiga orang rekan lain yang bersamanya juga akan dituntut.
Sebelumnya, David Lah juga sempat mengatakan bahwa umat Kristen kebal terhadap virus corona dalam salah satu khotbahnya yang disiarkan di internet.
Diketahui, pemerintah Myanmar sudah mengeluarkan larangan adanya pertemuan massal sejak 13 Maret 2020. Namun, pendeta David Lah bersama dua pendeta lainnya malah mengadakan misa di Yangon.
Namun, sampai saat ini, David masih belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Pejabat Kota Mayangone di Yangon, Ye Win Aung mengatakan, pendeta tersebut akan dituntut dengan UU Manajemen Bencana di Myanmar dengan ancaman masa kurungan tiga tahun penjara.
Diketahui, sekitar 20 orang yang terkait dengan ibadah tersebut dinyatakan positif COVID-19. Acara keagamaan itu sendiri diselenggarakan pada awal April kemarin.
Dalam khotbah yang disiarkan di Internet pada akhir Maret, David Lah berseru ke pengikutnya:
"Jika kalian mendengar suara Tuhan, virus tidak akan mendatangi anda. Saya menyatakan ini dengan ruh Yesus Kristus".
https://www.indozone.id/news/d5slOo/...gar-pembatasan
Kebal Bray..
