Quote:
Tak sedikit pekerja yang sudah dipotong gajinya oleh perusahaan sejak krisis virus Corona (COVID-19). Sayangnya, mereka juga tidak tersentuh program bantuan dari pemerintah. Para pekerja ini diselamatkan pemerintah hanya lewat perusahaan yang diberi insentif agar tetap bisa memberi gaji dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lalu, setelah diberi insentif oleh pemerintah, kenapa masih banyak pegawai yang gajinya tetap dipotong oleh perusahaan tempat mereka bekerja?
Menurut penjelasan Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah, alasan perusahaan ritel memotong gaji para karyawannya karena saat ini sektor usaha ini sendiri tidak dapat beroperasi penuh. Sehingga pendapatan juga tak semoncer saat kondisi normal.
"Jadi karyawan itu dirumahkan tapi tidak di-PHK, diberikan gaji tapi dipotong, karena kan tidak masuk kerja, jadi tidak termasuk juga uang transportasi, uang makan, dan lain sebagainya, jadi yang dipotong di situ," ujar Budihardjo kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).
Hal lain yang membuat perusahaan terpaksa memotong gaji karyawannya lantaran perusahaan tempat mereka bekerja pun sampai saat ini belum menerima bantuan dari yang dijanjikan pemerintah.
"Jadi sampai sekarang, kami dari sektor ritel belum mendapat bantuan dari pemerintah, baru rencana. Baru kemarin saya dengar kita sektor ritel dimasukin (Sebagai sektor usaha yang menerima bantuan selain manufaktur)," katanya.
Meski demikian, insentif dari pemerintah kepada pengusaha pun dianggap tak bisa dirasakan secara langsung. Artinya, manfaat dari stimulus pemerintah ke perusahaan belum bisa langsung menyelamatkan sektor usaha yang ada apalagi menggaji penuh karyawan mereka seperti biasanya.
"Itu bantuan tidak langsung seketika kita rasakan, misalnya PPh 21 itu kan untuk karyawan berarti karyawannya dibantu, PPh 25 kan kita udah beresin untuk tahun depan, terus PPh 23 tidak ada juga bisnis yang sewa lagi saat ini, jadi tidak kita pakai, PPh 22 tidak impor, apanya yang dibantu. Itu untuk tahun depan baru kita rasakan, kalau memang ada keuntungan perusahaannya," paparnya.
"Misalnya PPh 25 kalau untung kan baru bayar pajak, kalau tahun ini sudah pasti rugi, jadi dibebaskan juga tidak akan bayar pajak
Jadi perusahaannya belum mendapatkan bantuan yang langsung bisa kita pakai misalkan untuk bantu karyawan, gaada yang ada kita mengeluarkan tabungan, kas perusahaan untuk membantu membayar biaya-biaya termasuk karyawan," tambahnya.
Sumber
https://finance.detik.com/berita-eko...aji-pegawai-50
"Misalnya PPh 25 kalau untung kan baru bayar pajak, kalau tahun ini sudah pasti rugi, jadi dibebaskan juga tidak akan bayar pajak"
Ini saya sangat setuju dengan pendapat beliau, saya dari awal sudah berpendapat seperti ini, insentif pajak yang digaung2kan tidak akan berguna kalau perusahaan rugi. Karena pph 25 kalau untung baru bayar pajak. Kalau rugi, ya ga bayar apa apa. Mau 25% dikali 0, ataupun 22% dikali 0, hasilnya sama saja kan?