- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istana: Stafsus Milenial Presiden Andi Taufan Tak Diberi Sanksi, Dapat Teguran Keras


TS
KuwuRT
Istana: Stafsus Milenial Presiden Andi Taufan Tak Diberi Sanksi, Dapat Teguran Keras
JAKARTA, KOMPAS TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral, menyebut Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra tidak diberi sanksi. Namun, bos PT Amartha Mikro Fintek itu mendapat teguran keras.
Teguran itu diberikan menyusul langkah Andi yang mengirim surat kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.
Surat tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan lantaran PT Amartha merupakan perusahaan pribadi Andi Taufan.
"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Minta Maaf karena Surati Camat Demi Bantu Perusahaan Pribadi, Stafsus Jokowi: Maksud Saya Baik
Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut maka tak perlu ada sanksi yang diberikan kepada Andi Taufan.
Menurut dia, hal yang terpenting adalah kesalahan yang dilakukan Andi tak boleh diulangi lagi di kemudian hari.
Editor : Tito Dirhantoro
sumber (judul kepanjangan di hapus sedikit)
komentar TS :
yang penting niat baik ya

ngemeng ngemeng niat baik gw jadi inget bunyi pasal perppu...
"......yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
yang penting niat baik dan anggarannya sesuai ketentuan UU ya, kalau sikit sikit khilaf gamasalah yang penting niat nya baik.

Teguran itu diberikan menyusul langkah Andi yang mengirim surat kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.
Surat tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan lantaran PT Amartha merupakan perusahaan pribadi Andi Taufan.
"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Minta Maaf karena Surati Camat Demi Bantu Perusahaan Pribadi, Stafsus Jokowi: Maksud Saya Baik
Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut maka tak perlu ada sanksi yang diberikan kepada Andi Taufan.
Menurut dia, hal yang terpenting adalah kesalahan yang dilakukan Andi tak boleh diulangi lagi di kemudian hari.
Editor : Tito Dirhantoro
sumber (judul kepanjangan di hapus sedikit)
komentar TS :
yang penting niat baik ya



ngemeng ngemeng niat baik gw jadi inget bunyi pasal perppu...
"......yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
yang penting niat baik dan anggarannya sesuai ketentuan UU ya, kalau sikit sikit khilaf gamasalah yang penting niat nya baik.









sebelahblog dan 10 lainnya memberi reputasi
9
2.7K
60


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan