Kaskus

News

triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Jangan Cuma Istimewakan Ojol, Kebijakan Transportasi Harus Adil
Jangan Cuma Istimewakan Ojol, Kebijakan Transportasi Harus Adil

Di tengah masa sulit saat pandemi virus Corona (COVID-19) menyerang, ojek online (ojol) memang terpukul lantaran pendapatnnya berkurang karena sepi penumpang. Namun, bukan hanya ojol yang terhantam pukulan COVID-19. Sektor lain pun ikut merana.

Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyayangkan ada kebijakan yang tidak adil di bidang transportasi. Salah satunya program cashback bahan bakar minyak (BBM) untuk ojol.

“Profesi pengemudi ojek online (ojol) atau daring bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi COVID-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring. Walaupun dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bukan termasuk angkutan umum. Seyogyanya pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum,” kata Djoko dalam pernyataannya, Rabu (15/4/2020).

Djoko melanjutkan, di balik operasional ojol, ada perusahaan aplikasi yang sudah menyandang status sebagai perusahaan startup unicorn dengan nilai triliunan rupiah. Namun, Djoko menganggap para pengemudi ojol yang merupakan mitra kurang diperhatikan oleh aplikator. “Dan bahkan kemudian Pemerintah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, perusahaan transportasi lainnya juga terpukul. Djoko mengutip pernyataan Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Wahyudi yang menyebutkan bahwa saat ini air mata pun sudah kering. “Nah, kondisi ini yang juga harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah,” ujar Djoko.

Pada 2019, menurut data dari Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ada 3.650 perusahaan bus atau angkutan. Jumlah perusahaan bus/angkutan itu merupakan gabungan dari 6 jenis layanan, yaitu bus antar kota antar provinsi (AKAP); mobil antar jemput antar propinsi (AJAP); bus pariwisata; angkutan sewa; angkutan alat berat; dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Itu belum termasuk bus-bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan pedesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak nempel motor (bentor) yang datanya ada di Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota,” sebut Djoko. Angkutan itu, menurut Djoko, juga perlu diperhatikan.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...si-harus-adil/
Bener juga ya, kan yang kena dampak wabah corona bukan cuman Ojol doang. 
Gimana menurut Agan?
.doflamingo.Avatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.9K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan