Kaskus

Entertainment

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Perluhut dan Ojol Penyebar Corona
Spoiler for Luhut:


Spoiler for Video:


Ketidakseriusan dan membuat kebingungan. Itulah yang tampak di pemerintahan saat ini dalam upayanya menekan penyebaran Covid-19. Yakni setelah adanya  Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan atau yang saya sebut dengan Peraturan Luhut (Perluhut).

Pada mulanya langkah pemerintah dirasa sudah tepat dengan menelurkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Permenkes tersebut telah mengatur sedemikian rupa tata cara physical distancing agar Covid-19 dapat ditekan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah tentang pembatasan penumpang ojek online (ojol). Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, ojol tidak dibenarkan untuk membawa penumpang dan hal ini sesuai dengan kaidah physical distancing. Aturan tersebut mendapat penolakan dari pihak ojol karena dapat mengurangi pendapatan mereka. Pihak driver ojol pun menuntut pada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengubah aturan tersebut.

Tuntutan yang dilayangkan para driver terpatahkan dengan diberlakukannya PSBB DKI Jakarta pada 10 April 2020. Ketegasan tersebut dinilai tepat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemberlakuan PSBB pasti akan memberikan dampak perekonomian kepada siapa saja. Lagi pula driver ojol masih mendapatkan penghasilan dari layanan pengiriman makanan dan barang. Masih jauh lebih baik ketimbang 1,5 juta orang yang terpaksa di-PHK dan jadi pengangguran akibat wabah corona.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tersebut seharusnya menjadi senjata pamungkas bagi pemerintah demi menekan penyebaran virus. Akan tetapi dalam tubuh pemerintah sendiri secara vulgar telah mempertontonkan ketidakkompakan dan timbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Yakni saat Menko Maritim dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur transportasi pribadi, umum, hingga logistik yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut diselaraskan juga dengan penerapan PSBB dan Mudik 2020.

Dalam kebijakan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 itu terdapat polemik. Ojol dilarang membawa penumpang namun ada pula ketentuan pengecualian atau memperbolehkan ojol membawa penumpang. Pada 12 April 2020, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan ada ketentuan dalam Permenhub yang membolehkan ojol membawa penumpang dengan syarat mengikuti protokol Kesehatan sesuai PSBB. Pertama ojol hanya mengangkut penumpang untuk beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan, termasuk jenis pekerjaan tertentu. Kedua, pengendara wajib melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan sesudah digunakan mengangkut penumpang. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, tidak berkendara apabila memiliki suhu tubuh di atas normal atau sakit.

Namun yang menjadi pertanyaan, siapa yang dapat memastikan seluruh protokol itu berjalan dengan semestinya?

Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mempertanyakan penerapan protokol itu. Sebab demi mengawasi protokol berjalan dengan semestinya perlu adanya personil dan anggaran tambahan dalam rangka memeriksa suhu tubuh beserta kelengkapan masker dan sarung tangan bagi pengemudi dan penumpang. Sebab Djoko menyangsikan pengemudi dan penumpang akan menaati protokol tersebut.

Djoko Setijowarno menilai bahwa pasal yang ada di aturan Permenhub itu hanya untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Padahal pihak aplikator dan Pemprov DKI telah mau menuruti aturan yang berlaku selama pelaksanaan PSBB. Masyarakat pasti akan mau menuruti aturan dengan catatan tidak ada diskriminasi. Apabila aturan ini tetap dijalankan, maka akan timbul rasa iri pada moda transportasi lain. Termasuk sepeda motor pribadi yang tidak boleh membawa penumpang saat mudik yang tercantum dalam Pedoman Dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 Permenhub itu.

Sumber : Detik[Luhut Teken Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang]

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menolak Permenhub yang ditandatangani Luhut tersebut. Pada 13 April 2020, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kebijakan itu ironis dan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19 karena hanya terpatok pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Tulus Abadi meminta agar peraturan tersebut dicabut atau dibatalkan. Sebab potensi pelanggaran dan penyalahgunaannya akan sangat tinggi. Seharusnya pemerintah tidak berkompromi demi pengendalian Covid-19. Seharusnya pemerintah mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan rakyatnya.

Sumber :  Kompas [YLKI Tolak Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB]

Hal yang harus pemerintah sangat perhatikan terutama dari pihak Kemenhub adalah akan muncul rasa kebingungan dari masyarakat. Pemerintah tak akan bisa memastikan protokol bolehnya ojol mengangkut penumpang dilaksakan dengan benar. Pada akhirnya, akan banyak pelanggaran yang terjadi sehingga tak mampu memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, harus diwanti-wanti ada rasa ketidakadilan yang akan dirasakan pihak moda transportasi lainnya dan dapat menimbulkan civil disobedience. Tak perlu jauh-jauh, dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 itu motor pribadi tidak boleh membawa penumpang saat mudik.

Bukankah pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua nantinya akan meminta keistimewaan serupa? Apalagi para pemudik dapat menilai bahwa mereka lebih tidak memungkinkan untuk menyebarkan virus karena biasanya mereka berasal dari satu alamat yang sama. Maka terjadilah arus mudik besar-besaran yang justru tidak diinginkan pemerintah. Sebab arus mudik telah terbukti menjadi faktor yang menyebabkan ledakan kasus Covid-19 di China.
Diubah oleh NegaraTerbaru 14-04-2020 17:54
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
infinitesoulAvatar border
infinitesoul dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.2K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan