- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Permenhub Tekenan Luhut Bikin Keder, Pengamat: Yasonna Segera Bertindak!


TS
wismangan
Permenhub Tekenan Luhut Bikin Keder, Pengamat: Yasonna Segera Bertindak!
Permenhub Nomor 18 tahun 2020 terkait Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinilai menabrak sejumlah aturan lainnya. Baik itu instrumen di atasnya maupun yang setara dengannya.
Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi berpendapat terbitnya peraturan yang diteken Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 justru tidak jelas dan tidak terarah.
Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Ferdian kepada awak media, Senin (13/4/2020).
Dalam Permenhub 18 tahun 2020, sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Menurut Ferdian, aturan ini menabrak spirit Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni seruan social distancing dan physical distancing.
"Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik," ujarnya.
Ferdian menambahkan, Permenhub 18 ini juga menabrak spirit sejumlah norma seperti PP No 21/2020 tentang PSBB, Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB, serta peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta.
"Dampak dari Permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan maupun teknis pelaksanaan PSBB," ujarnya.
Tak hanya itu, penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi serta wilayah Tangerang Raya (kab/kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) juga akan bermasalah. "Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," ujarnya.
Seharusnya, tekan Ferdian, Kementerian Hukum dan HAM di bawah komando Yasonna Laoly sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan dapat mencegah munculnya norma yang ambigu ini.
"Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 seakan membantah Permenkes Nomor 9/2002 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta sebelumnya.
Dalam aturan PSBB di Jakarta, memuat larangan pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.
Namun, dalam Permenhub 18/2020 salah satunya poinnya justru masih memperbolehkan pengemudi ojek untuk mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
"Sepeda motor tidak dilarang (mengangkut penumpang), tapi harus memenuhi ketentuan menggunakan masker," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).
Meski demikian, Adita menegaskan bahwa para pengemudi ojek yang hendak mengangkut penumpang, diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ketat.
Seperti misalnya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau dalam keadaan sakit.
https://m.wartaekonomi.co.id/berita2...ra-bertindak/2
Luhut dan yasonna
Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi berpendapat terbitnya peraturan yang diteken Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 justru tidak jelas dan tidak terarah.
Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Ferdian kepada awak media, Senin (13/4/2020).
Dalam Permenhub 18 tahun 2020, sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Menurut Ferdian, aturan ini menabrak spirit Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni seruan social distancing dan physical distancing.
"Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik," ujarnya.
Ferdian menambahkan, Permenhub 18 ini juga menabrak spirit sejumlah norma seperti PP No 21/2020 tentang PSBB, Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB, serta peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta.
"Dampak dari Permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan maupun teknis pelaksanaan PSBB," ujarnya.
Tak hanya itu, penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi serta wilayah Tangerang Raya (kab/kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) juga akan bermasalah. "Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," ujarnya.
Seharusnya, tekan Ferdian, Kementerian Hukum dan HAM di bawah komando Yasonna Laoly sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan dapat mencegah munculnya norma yang ambigu ini.
"Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 seakan membantah Permenkes Nomor 9/2002 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta sebelumnya.
Dalam aturan PSBB di Jakarta, memuat larangan pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.
Namun, dalam Permenhub 18/2020 salah satunya poinnya justru masih memperbolehkan pengemudi ojek untuk mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
"Sepeda motor tidak dilarang (mengangkut penumpang), tapi harus memenuhi ketentuan menggunakan masker," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).
Meski demikian, Adita menegaskan bahwa para pengemudi ojek yang hendak mengangkut penumpang, diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ketat.
Seperti misalnya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau dalam keadaan sakit.
https://m.wartaekonomi.co.id/berita2...ra-bertindak/2
Luhut dan yasonna






sebelahblog dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.9K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan