- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Tipe Pengendara yang Bisa Didenda Rp100 Juta Saat PSBB


TS
triyanti3
Ini Tipe Pengendara yang Bisa Didenda Rp100 Juta Saat PSBB

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020), hingga 24 April 2020.
Penerapannya telah diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Saat PSBB diterapkan, maka aktivitas warga di luar rumah akan dibatasi. Pengendara juga akan diawasi secara ketat oleh Polda Metro Jaya dan Dishub DKI.
Pengendara wajib memakai masker, dan sarung tangan untuk pemotor. Sementara, untuk pengemudi mobil wajib mengatur posisi duduk untuk menjaga jarak fisik, dan mengurangi kapasitas penumpang 50%.
Jika melanggar, maka pengendara terancam penjara satu tahun dan denda Rp100 juta sesuai dengan pasal 27 dalam Pergub tersebut.
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai PSBB hingga Minggu (12/4/2020).
Terkait sanksi untuk mereka yang melanggar, Yusri mengatakan mereka tidak akan langsung menjatuhkan sanksi. Kepolisian akan melakukan pendekatan secara humanis kepada warga terkait peraturan ini.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara humanis, kalau ada mobil kita hentikan secara baik-baik. Penindakan itu kalau yang kita periksa justru menantang atau melawan petugas, itu baru kami tindak,” ucapnya.
Pengendara yang bersedia diberitahu kesalahannya, akan dibiarkan oleh petugas tanpa dijatuhkan sanksi.
sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...a-saat-psbb/
Gimana menurut Agan efektif gak untuk mencegak orang keluar rumah...






junleon dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.9K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan