- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rampok Penumpang Bus, 3 Bandit Terminal Amplas Diciduk Tekab Patumbak


TS
serikat.palak
Rampok Penumpang Bus, 3 Bandit Terminal Amplas Diciduk Tekab Patumbak

Tiga bandit Amplas diciduk Tekab Polsek Patumbak seusai beraksi merampok penumpang bus, Sabtu (4/4/2020) sore. Ketiganya adalah Nelvizar Lubis (37) dan Roy Syahputra (27) warga—Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas serta Benni Nazara (35), warga Pasar XII Gang Nauli.
Penangkapan tersebut setelah polisi menerima laporan M Rafisah (20), warga Komplek Citra Menteng, Kelurahan Menteng, Medan Denai, Nomor:LP/209/IV/2020/SU/Restabes Medan/Reskrim/Sek Patumbak.
Saat itu, M Rafisah bersama rekannya, Rivai Gunawan Putra< yang baru turun dari angkutan umum (angkot) dikawasan Amplas langsung didatangi 4 orang yang menanyakan tujuannya.
“Karena tak merasa curiga, rekan korban seketika menjawab hendak pergi ke Pekan Baru. Selanjutnya tersangka langsung menarik kerah baju korban dan merampas HP milik korban,” kata Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo
Manurung, Senin (6/4/2020) sore.
Usai merampas HP tersebut, para tersangka mengantarkan korban pulang ke rumahnya dengan maksud memberikan uang tebusan terhadap rekannya yang disandera para tersangka.
“Karena korban tak kunjung kembali ke membawa uang tebusan, tersangka langsung menjual HP milik korban seharga Rp700 ribu pada seorang penadah.
Lalu para tersangka menaikkan rekan korban ke Bus Halmahera tujuan Pekanbaru dengan ongkos Rp200 ribu dan membagi-bagi sisa uang,” terang Gindo.
Selanjutnya, rekan korban pun langsung memberitahu pada korban jika dirinya sudah selamat dari para tersangka dan langsung melaporkannya ke Polsek Patumbak.
“Dari laporan tersebit kita langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka Benni saat melintas tak jauh dari lokasi.
Selanjutnya kita kembangkan dan berhasil amankan tersangka Roy dan Nelvizar dengan barang bukti gunting dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp65 ribu,” ungkap Gindo.
Saat ini, polisi masih mengejar rekan tersangka saat melakukan aksi perampokan tersebut, Budi dan Dedi yang sudah melarikan diri. “Untuk masyarakat yang merasa pernah menjadi korban para tersangka kita imbau untuk melapor.
Tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara,” pungkas Gindo. (Sam)
https://news.metro24jam.com/read/202...tekab-patumbak
=========================================================================================
Warga medan banyak yang ngeluh ngeri sekarang keluar rumah, karena jalanan sepi, bukan ngeri virus corona nya tapi ngeri virus petak nya

Virus corona matikan orang dalam 2 mingguan hingga 1 bulanan, virus mukapetak matiin orang dalam itungan detik, craasss cruuusss

Fefek mukapetak memang kontribusi nya ke negara,lebih minus dari fefek ternak babik di tapanuli sana

Vaksin Virus Petak = Injeksi Peluru di Jidat






sebelahblog dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan