- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
- Setelah DKI, Pemerintah Restui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi 


TS
User telah dihapus
Setelah DKI, Pemerintah Restui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi
Jakarta - 
Pemerintah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Tiga wilayah ini menyusul DKI Jakarta, yang sebelumnya permohonannya disetujui dan menerapkan PSBB.
"Sudah," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Yurianto tak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dia juga tak membeberkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Baca juga:Jakarta PSBB, Distribusi Bahan Pangan Diperlancar
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. PSBB telah diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020.
Usulan itu disetujui Terawan kemarin, Selasa (7/4). Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Terawan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI, Selasa (7/4).
(rfs/dkp)
https://m.detik.com/news/berita/d-49...pok-dan-bekasi


Pemerintah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Tiga wilayah ini menyusul DKI Jakarta, yang sebelumnya permohonannya disetujui dan menerapkan PSBB.
"Sudah," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Yurianto tak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dia juga tak membeberkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Baca juga:Jakarta PSBB, Distribusi Bahan Pangan Diperlancar
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. PSBB telah diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020.
Usulan itu disetujui Terawan kemarin, Selasa (7/4). Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Terawan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI, Selasa (7/4).
(rfs/dkp)
https://m.detik.com/news/berita/d-49...pok-dan-bekasi


Diubah oleh User telah dihapus 11-04-2020 19:51






sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan