Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Gusnaidi Desak Anies Tindak Pelanggar PSBB, “Jangan Jadi Pengecut & Terus Main Drama”
Saturday, 11 April 2020 | 08:45 WIB

POJOKSATU.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari pertama berjalan lancar.


Namun klaim tersebut dibantah oleh Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.

Melalui akun Twitternya, @TeddyGusnaidi menyatakan banyak pelanggaran terjadi pada hari pertama PSBB di DKI Jakarat, Jumat (10/4).

Karena itu, kata Teddy, saatnya Anies Baswedan menerapkan aturan dengan menindak tegas para pelanggar PSBB.

Teddy menegaskan, sekarang saatnya Anies menegakkan aturan, bukan bermain drama.

“Pak @aniesbaswedan, sesuai aturan, permohonan anda untuk PSBB sudah dikabulkan. Skrg waktunya menerapkan aturan, bukan bermain drama,” cuit kata Teddy, Sabtu (11/4).

“Banyak pelanggaran, tapi anda katakan lancar seolah2 tdk ada pelanggaran. Tindak tegas segera, jangan jadi pengecut dengan terus bermain drama,” tambah Teddy.

Teddy mengatakan, jika Anies tak mampu menegakkan aturan PSBB, sebaiknya mendelegasikan ke wakilnya, Ahmad Riza Patria.

“Memang, setiap apa yang dikerjakan Anies, pasti berantakan. Makanya harus dia delegasikan,” katanya.

“Jika @aniesbaswedan tidak punya nyali untuk tegas dan masih terus bermain drama, ya delegasikan ke Wagub, Riza Patria. Paling tidak beliau orang yang punya nyali dan bisa bekerja,” pungkas Teddy Gusnaidi.

(one/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nas...bermain-drama/

Gusnaidi Desak Anies Tindak Pelanggar PSBB, “Jangan Jadi Pengecut & Terus Main Drama”

Kejadian pertama terjadi di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Pihak kepolisian setempat melaporkan setidaknya 10 masjid masih melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Lalu peristiwa kedua terjadi di Kalideres Jakarta Barat, terjadi kerumunan massa, karena dipicu adanya pembagian masker dan makanan kepada warga tanpa menghiraukan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak aman.

Dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota
Jakarta dalam Penanganan COVID-19 Gubernur Anies Baswedan secara tegas melarang kegiatan keagamaan dilangsungkan di tempat ibadah.
Kegiatan ibadah rutin bisa dilakukan dari rumah.

Disisi lain, Anies juga melarang orang untuk berkumpul dengan jumlah massa lebih dari lima orang.[]


[url]https://m.akuraS E N S O Rid-1078852-read-...suai-kenyataan[/url]
Diubah oleh User telah dihapus 11-04-2020 21:38
.doflamingo.Avatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 14 lainnya memberi reputasi
13
3.8K
77
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan