- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keringanan Kredit Tak Ada, Sopir Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi


TS
nubi.genit
Keringanan Kredit Tak Ada, Sopir Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi
Quote:

Suara.com - Seorang pengemudi taksi online bernama Ari Manorek menangis karena tidak mendapat keringanan cicilan kredit mobil.
Padahal, Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan, guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.
Driver taksi online, Ari Manorek, membuat curhatan berupa video yang ditujukan kepada Jokowi.
Video tersebut beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Facebook Vadisa Cahaya pada Sabtu (4/4/2020).
Gara-gara bencana corona ini, pendapatan Ari turun sehingga tidak bisa membayar cicilan secara normal. Ia mengaku awalnya berharap dengan kebijakan Jokowi terkait keringanan cicilan.
Namun menurut pengakuan Ari, perusahaan tempatnya bekerja tidak menerapkan kebijakan Jokowi, sehingga ia terancam tidak bisa membayar cicilan.
"Padahal kalau saya melanjutkan pekerjaan ini, saya bisa memberi makan istri dan anak, dan saya bisa bayar kontrakan. Tetapi kalau masa sekarang untuk bayar seminggu Rp 1.390.000, saya nyerah pak," keluh Ari.

Driver taksi online ini tidak mau berhenti bekerja. Ia tetap memilih untuk mencari penghasilan dan tidak menganggur.
"Bapak, lihatlah kami. Saya dan ribuan teman-teman sedang menangis tidak tahu mau mengadu di mana. Pak Presiden, saya coba tegar menghadapi ini untuk berbicara kepada bapak lewat media ini," kata Ari sambil sambil menahan tangis.
Ia mempertanyakan penerapan kebijakan Jokowi. Ari meminta kepada Jokowi agar penundaan pembayaran cicilan dilakukan.
"Kami bukan meminta supaya kami dibebaskan untuk membayar. Kami minta penundaan pembayaran itu aja pak. Kalau masanya sudah normal, kami tebus bayaran itu. Kami bisa. Tapi jangan tarik mobil ini," ucapnya Ari dengan nada tinggi.
Ari menjelaskan bahwa perusahaannya telah menyampaikan jika cicilan tidak dibayar dengan normal, mobilnya akan disita.
Ia mengeluh, "Jangan gudangkan mobil ini. Tiga tahun kami jaga. Tidak ada masalah".
"Kenapa masa sulit mobil ini mau diambil, disimpan. Itu membunuh secara perlahan-lahan. Mematikan kami secara perlahan-lahan. Tidak adil," imbuhnya.
Video curhatan Ari Manorek ini viral dan telah disaksikan oleh banyak warganet. Pantauan Suara.com, pada Jumat (10/4/2020) video tersebut telah dibagikan lebih dari 12.000 kali. Bahkan ada 3.200 komentar di sana.
Kebijakan Jokowi

Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.
“Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.
Sementara pada POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
A. Penurunan suku bunga
B. Perpanjangan jangka waktu
C. Pengurangan tunggakan pokok
D. Pengurangan tunggakan bunga
E. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
F. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Pihak OJK pun menyampaikan, bahwa prioritas debitur yang mendapat keringanan harus memenuhi berbagai persyaratan. Pertama, debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Dan keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
https://www.suara.com/news/2020/04/1...rah-pak-jokowi
Udah Cuba lansung hubungi pihak leasingnya dulu.. klo pihak perusahaan tempat anda bekerja ya gak mungkin ada sekema penundaan pembayaran.. kan urusan pembayaran ttp ke leasing.. dan smoga lancar..
Ingat kata2 ojol ke opang dulu.. taksol ke sopir taksi dulu.. Rezeki udah ada yg atur..







tien212700 dan 54 lainnya memberi reputasi
45
23.3K
Kutip
389
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan