- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Informasi Seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
TS
vitawulandari
Informasi Seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Quote:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian telah meningkat dan meluas di lintas wilayah dan lintas negara, termasuk Indonesia. Nah, dalam upaya menekan penyebaran virus corona tersebut, Menteri Kesehatan akhirnya menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Seperti biasa, pasti banyak diantara kaskuser yang malas dan pusing harus baca pasal berlembar-lembar, maka kali ini saya akan mencoba mengulasnya dengan bahasa yang lebih simple dan infografis yang mudah dipahami.
Seperti biasa, pasti banyak diantara kaskuser yang malas dan pusing harus baca pasal berlembar-lembar, maka kali ini saya akan mencoba mengulasnya dengan bahasa yang lebih simple dan infografis yang mudah dipahami.
Quote:
DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, dan tidak menutup kemungkinan menyusul daerah lain.
Quote:
Quote:
APA ITU PSBB?
Spoiler for :
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
PSBB berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial atau physical distancing.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
PSBB berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial atau physical distancing.
Quote:
Quote:
KAPAN SUATU DAERAH BOLEH MENGAJUKAN STATUS PSBB?
Spoiler for :
Quote:
Quote:
ALUR PENGAJUAN PEMBERLAKUAN PSBB
Spoiler for :
Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota. Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.
Quote:
Quote:
KEGIATAN YANG DILARANG SELAMA PSBB
Spoiler for :
Quote:
Quote:
PELIBURAN SEKOLAH
Spoiler for :
Pembatasan di ruang lingkup sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan mengganti proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Quote:
Quote:
PEMBATASAN DI TEMPAT KERJA
Spoiler for :
Pembatasan di ruang lingkup tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, dan kriteria sebagai berikut.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, dan kriteria sebagai berikut.
Quote:
Quote:
PEMBATASAN KEGIATAN KEAGAMANAAN
Spoiler for :
Pembatasan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Adapun pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Quote:
Quote:
PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT UMUM
Spoiler for :
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok. Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
Quote:
Quote:
PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL & BUDAYA
Spoiler for :
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Hal ini termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Quote:
Quote:
PEMBATASAN MODA TRANSPORTASI
Spoiler for :
Pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan ini juga akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Hanya boleh untuk mengangkut barang.
Rincian pembatasan kendaraan pribadi dan angkutan umum wilayah Jakarta sbb :
Quote:
Quote:
FASILITAS DAN LAYANAN YANG BOLEH BEROPERASI
Spoiler for :
Quote:
Quote:
MAKLUMAT KAPOLRI
Spoiler for :
- Dilarang mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang mengumpulkan massa, baik di lingkungan umum atau lingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aluran kepercayaan.
b..Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pameran, pasar malam dan resepsi keluarga.
c. Olahraga, kesenian dan hiburan.
d. Unjuk rasa, pawai dan kegiatan lain. - Dilarang melakukan pembelian dan/atau penimbunan bahan pokok secara berlebihan.
- Dilarang menyebarkan berita HOAX
Quote:
Quote:
SANKSI PELANGGARAN
Spoiler for :
Sanksi terhadap pelanggar PSBB telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP. Sedangkan PP PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak mengatur hal itu.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),"
Pasal 212 KUHP
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),"
Pasal 212 KUHP
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Dalam rangka penerapan PSBB tersebut, sejumlah orang bisa ditangkap dan dijadikan tersangka oleh kepolisian. Mereka dituduh melanggar imbauan physical distancing atau jaga jarak sosial serta maklumat Kapolri tentang pencegahan COVID-19.
Quote:
Quote:
PENUTUP
Spoiler for :
Dalam masa sulit ini, ingatlah kita memiliki peran penting. Mari bersama-sama melindungi diri dan melindungi sesama dari wabah COVID-19. Kita bisa atasi wabah lebih cepat dengan aksi yang tepat.
Yuk, ketahui informasi yang benar dan jangan terperangkap dalam hoaks ataupun informasi yang menyesatkan. Pahami cara mengurangi risiko COVID-19. Selalu update perkembangan serta patuhi himbauan dan protokol dari pemerintah.
Yuk, ketahui informasi yang benar dan jangan terperangkap dalam hoaks ataupun informasi yang menyesatkan. Pahami cara mengurangi risiko COVID-19. Selalu update perkembangan serta patuhi himbauan dan protokol dari pemerintah.
Quote:
DARIPADA DI RUMAH SAKIT APALAGI DI RUMAH DUKA, MENDING #DIRUMAHAJA
Originally written by vitawulandari
Referensi :
UU No 6/2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan
PP No.21/2020 ttg PSBB
Permenkes No 9/2020 ttg Pedoman PSBB
Maklumat Kapolri No. 2/III/2020
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Pergub No 33/Tahun 2020
Diubah oleh vitawulandari 11-04-2020 02:22
sixtuple dan 324 lainnya memberi reputasi
233
96.2K
Kutip
257
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan