Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Rentan Terpapar Corona, Ba'asyir Ajukan Asimilasi ke Jokowi
 Ustaz Abu Bakar Ba'asyir (kiri) mengajukan permohonan asimilasi ke Jokowi. (ANTARA/Reno Esnir

Jakarta, CNN Indonesia -- Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (81) mengajukan permohonan asimilasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).

Permohonan asimilasi itu diajukan lewat sebuah surat yang dikirimkan kepada Jokowi, pada 3 April.

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4) malam.


Pihaknya mengapresiasi kebijakan Kemenkumham terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi para narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Atas dasar itu, Michdan meminta pemerintah juga memberikan asimilasi kepada Ba'asyir. Salah satu pertimbangannya adalah karena kliennya masuk dalam kategori usia rentan terpapar Covid-19.

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, ialah keterbatasan untuk melakukan jarak fisik atau physical distancing di rutan serta terbatasnya pelayanan kesehatan.

"Sehingga penting dan sangat genting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas," ucapnya.

Michdan juga menyebut Ba'asyir telah menjalani masa tahanan lebih dari 2/3 masa hukuman.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi per 8 April.

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.

Asimilasi merupakan proses pembinaan napi dengan cara membaurkannya dalam kehidupan masyarakat. Syaratnya, berdasarkan Peraturan menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman.

Pada Januari 2019 pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya ialah Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Namun, Tim Pangacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.




Foto: CNN Indonesia/Fajrian

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...asi-ke-jokowi
lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.3K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan