Kaskus

News

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Peristiwa Ombudsman Minta Anies Jelaskan Anggaran untuk Warga Terdampak Selama PSBB


Ombudsman Minta Anies Jelaskan Anggaran untuk Warga Terdampak Selama PSBB

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menerbitkan landasan hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara rinci.

"Termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta harus memiliki penghitungan anggaran untuk masyarakat yang terdampak PSBB. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya PSBB.

Selain itu, Teguh juga meminta agar Anies bersama sejumlah kepala daerah kota penyangga dapat melakukan pembahasan terkait pembatasan mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayah Jakarta.

"Mengingat bahwa konsentrasi 50,09 persen kasus positif Covid-19 nasional berada di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Karantina Wilayah Resmi Diberlakukan

Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
sumber

=========

Sementara itu, sebelumnya Anies mengatakan :

Sudah PSBB Sejak 16 Maret, Anies Ingin Lakukan Lebih Ketat Lagi

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, sejak 16 Maret lalu. Hal ini disampaikannya saat memberikan laporan ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui sambungan video teleconference, terkait situasi di Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

"Sebenarnya 2 pekan terakhir ini kita sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Mulai tanggal 16 Maret sekolah di Jakarta telah diubah menjadi belajar di rumah, kemudian jajaran Pemprov mulai bekerja di rumah. Lalu, operasi kendaraan umum di dalam kota itu sudah dikurangi waktunya, kemudian juga semua tempat wisata itu juga ditutup, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, lalu kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat umum seperti Car Free Day itu juga kami tindakan sampai kondisi terkendali," kata Anies, di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

"Jadi kami sebenarnya pada masa ini sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Anies.

Karena itulah, ke depannya, Pemprov DKI akan melakukan pengetatan lagi.

"Dan juga dari sisi penegakan hukum. Karena selama ini apa yang kita kerjakan belum berbentuk peraturan yang mengikat. Sifatnya imbauan," ungkap Anies.

Dia pun mencontohkan, seperti kegiatan perkantoran dan pembatasan kegiatan berkumpul. "Karena itu penegakannya masih sangat terbatas sekali," pungkas Anies Baswedan.

DKI Mengkhawatirkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, total sudah 885 pasien positif Covid-19 di Ibu Kota pagi tadi. Hal ini disampaikannya saat memberikan laporan ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui sambungan video teleconference.

"Per tanggal 2 April ini di Jakarta terdapat 885 kasus Corona Covid positif," kata Anies, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia menyebut, ada 90 orang meninggal. "Ini artinya case fatality rate itu sekitar 10 persen Pak Wapres. Dan 10 persen itu adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan dari angka rata-rata global," tutur Anies.

"Ini sangat mengkhawatirkan," lanjut dia.

Dia pun mengungkapkan hasil pemantauannya terkait pemakaman, sampai dengan Rabu ,1 April 2020 kemarin, jumlah yang meninggal dan dimakamkan dengan cara Covid-19 itu ada 401 kasus.

"Pagi ini saja itu ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19. Ada 38 pagi ini, baru setengah hari. Jadi situasinya di Jakarta ini sangat-sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.
sumber pelengkap
===========

Benarkah sejak tanggal 16 Anies telah menerapkan PSBB?
jawabannya belum. Semua kebijakan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta nyatanya juga dilakukan oleh Pemprov atau Pemda wilayah lain diluar Jakarta. Dan itu bukan PSBB.

Dan sekarang, ketika PSBB ditetapkan hari ini dan menjadi sah per tanggal 7 April 2020, Pemprov DKI jakarta justru kelihatan gagap.
Pemandangan sebelum tanggal 7 April 2020 sampai PSBB ditetapkan, nyatanya sama saja. Dan Anies yang biasanya konferensi pers hingga kini belum muncul di depan publik.

Malah terkesan main-main, memaksakan kebijakan, dan mau dianggap yang terdepan.

Jadi kagak nih?????


Diubah oleh i.am.legend. 07-04-2020 14:33
lina.whAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.4K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan