Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Polisi: Penegakan Hukum Saat Penerapan PSBB Tak Harus Ditahan
Jakarta - Polisi menjelaskan implementasi penerapan penegakan hukum saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku tergantung dari perbuatan melawan hukumnya saat PSBB berlangsung.
"Kalau hoax ya UU ITE. Menimbun bahan pokok atau kesehatan ya ada undang-undangnya. Tergantung kegiatannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Argo menjelaskan penegakan hukum di masa PSBB tidak harus berupa pidana kurungan. Ia memastikan polisi tidak akan bertentangan dengan kebijakan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk melepaskan narapidana umum demi mengurangi over kapasitas dan mencegah penularan Corona di lapas maupun rutan.

"Itulah yang harus dipahami bahwa semua pelaku tidak harus ditahan. Bisa tahanan kota, bisa tahanan rumah, bisa tidak ditahan. Kasus tetap jalan terus, kewenangan ada di penyidik. Mana yang jadi kontraproduktif?" ujar Argo.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan adanya kemungkinan penegakan hukum oleh aparat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Penegakan hukum itu dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

"Kemudian juga dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang," kata Doni usai ratas bersama Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan oleh YouTube Setpres, Senin (6/4).

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah menerbitkan surat telegram yang berisi 4 kejahatan yang harus dicegah dan ditindak di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Perintah ini sekaligus untuk mendukung kebijakan Pemerintah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 ini ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu, 4 April 2020.

Pertama, kejahatan kriminal jalanan saat arus mudik, kerusuhan/penjarahan yang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, 363, 365, 406 dan 170. Kedua, tindak pidana menolak atau melawan perintah petugas yang berwenang yang pelanggarannya diatur dalam Pasal 212 dan 218 KUHP dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Ketiga, tindak pidana menghambat kemudahan yang bunti pelanggarannya diatur dalam Pasal 77 juncto 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Keempat, tindak pidana tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggara karantina kesehatan sebagaimana pelanggarannya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

https://m.detik.com/news/berita/d-49...arus-ditahan/2

Demikianlah penjelasaannya:belumtidur
Diubah oleh extreme78 07-04-2020 03:56
lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan