Kaskus

News

Jizyah101Avatar border
TS
Jizyah101
Yusril: Landasan Hukum PSBB Serba Tanggung karena Tanpa Sanksi Pidana
Quote:


setuju gw sama Yusril, dari kemaren saya selalu mengatakan bahwa lebih baik dikeluarkan PERPU. Karena apa PERPU? karena bahkan UU ttg Karantina itu belum pernah dicoba, belum tau bagaimana konsekwensinya, dan juga dana tunai pemerintah gw yakin belum cukup untuk membiayai penerapan UU tsb., selain karena tidak ada aturan pidananya.

Justru sebaiknya dibuatkan PERPU khsuus unutk penangangan COVID19, yang isinya mengenai:
- kewenangan tugas pusat dan daerah

- Penutupan Wilayah secara parsial, misalnya: 
-BNPB berhak menutup lokasi2 yang dianggap sebagai tempat terjadinya bencana, untuk dilakukan disenfekan secara massal, misalnya penutupan gedung kantor, pabrik, dll.
- Penutupan wilayah untuk tingkat desa atau kelurahan (parsial) yang boleh dilakukan oleh BPBD (Gubernur).
- Penutupan wilayah untuk tingkat Kotamadya/kabupaten/propinsi, yagn harus persetujuan Pusat.
- penutupan wilayah dilakukan secara bertahap, misalnya: penutupan sekolah, tempat hiburan, tempat wisat (level 1), penutupan usaha2 yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan bahan makanan (level2), aturan stay at home dan diberikan waktu2 dimana rakyat tetap bisa berbelanja (misalnya setiap hari jam 11 sd 4 sore), dll ..
- aturan porsi bantuan keapda rakyat yang terdampak yang bersumber dari pusat dan pemda
- aturan pidana
dll

Gw heran bahkan sekelas Mahfud MD juga tidak bisa berfikir secara lebih taktis. 
 
lina.whAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
9
951
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan