Kaskus

News

lickmyballsAvatar border
TS
lickmyballs
Beri Klarifikasi, Wakil Ketua KPK Tolak Pembebasan Koruptor dengan Dalih Covid-19
Beri Klarifikasi, Wakil Ketua KPK Tolak Pembebasan Koruptor dengan Dalih Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataannya soal wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan para koruptor demi mencegah penularan Covid-19.

Ghufron sebelumnya mengaku menyambut positif wacana tersebut.


Kini, ia menegaskan bahwa KPK menolak wacana Yasonna membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi dengan dalih Covid-19.

"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).

Ghufron menjelaskan, sambutan positif atas wacana Yasonna tersebut ia sampaikan dalam konteks pandemi Covid-19 ini merupakan ancaman bagi kemanusiaan.

Termasuk, ancaman terhadap para narapidana.

"Perhatian utama dalam pernyataan saya adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di lapas. Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja," kata Ghufron.

Namun, ia menekankan, wacana Yasonna membebaskan napi korupsi harus didasari pada prasyarat keadilan, yakni fakta bahwa sel-sel yang dihuni napi korupsi tidak sepadat sel-sel napi umum.

"Sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," ujar Ghufron.

Ia menambahkan, KPK tidak pernah diajak membahas wacana tersebut dan oleh karena itu KPK hanya memberi prasyarat bahwa pembebasan narapidana koruptor harus sesuai koridor keadilan dan tujuan pemidanaan.

Sebelumnya, Yasonna mengusulkan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona dalam lembaga pemasyarakatan.

Usulan itu pun mendapat kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

KOMPAS

Pejabat di mari emang hrs di bodoh bodohin dulu sama netizen biar otak nya lempeng
emoticon-Ngakak

tapi yg punya ide nya mah tetep aja dablek..

Beri Klarifikasi, Wakil Ketua KPK Tolak Pembebasan Koruptor dengan Dalih Covid-19
lina.whAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan