- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tabrak Pria di Karawaci, Aurelia Margaretha Jadi Tersangka dan Ditahan


TS
yasue.dik
Tabrak Pria di Karawaci, Aurelia Margaretha Jadi Tersangka dan Ditahan

Tangerang - Aurelia Margaretha Yulia (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Andre Njotohusodo (51) di Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Aurelia juga telah resmi ditahan polisi.

"Sudah tersangka dan sudah kita masukan ke sel, kita tahan," kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
Agung mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan.

"Pasal 311 UU Lantas ancaman pidana 12 tahun, karena dengan sengaja, dia tahu keadaan habis minum alkohol dan membawa mobil dan mengemudikan sambil bawa HP itu dapat membahayakan nyawa orang lain," jelas Agung.

Sebelumnya, Agung menyebut penyebab kecelakaan adalah pelaku berkendara dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Pelaku juga mengemudi sambil main handphone.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 Maret, sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku minum soju di restoran tersebut.
Spoiler for aurel di grepe om2:
sumber
********
Dasar laknat harus dihukum berat

Diubah oleh yasue.dik 01-04-2020 13:40






tien212700 dan 31 lainnya memberi reputasi
32
44.1K
294


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan