Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Pasca Kumandang Ibadah, Bukannya Beribadah Ustadz Ini Malah Cabuli Santriwati
Pasca Kumandang Ibadah, Bukannya Beribadah Ustadz Ini Malah Cabuli Santriwati

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ustadz menlancarkan aksi cabulnya terhadap seorang santriwati.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan seusai kumandang panggilan ibadah subuh.
Polisi menangkap pria berinisial AED (31) usai melakukan kejahatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AL (20) di sebuah kamar asrama pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Makassar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan bahwa AED yang juga merupakan aktivis dakwah tersebut ditangkap di pesantren pada Jumat (6/3/2020) lalu.

Pencabulan yang dilakukan tersangka, kata Ismail, terjadi pada Senin (20/1/2020) lalu tepat seusai azan Subuh berkumandang.

"Tersangka diamankan oleh personel Polsek Manggala dibantu oleh pembina santri ketika tersangka bermaksud mencoba melakukan perbuatan yang sama," kata Ismail saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (13/3/2020).

Ismail mengatakan, peristiwa pencabulan sendiri bermula ketika teman kamar AL pergi ke masjid untuk salat subuh.

Sementara AL memutuskan untuk salat di kamarnya.

Saat meninggalkan korban, pintu kamar lupa dikunci oleh teman AL.
AED yang sudah mengintai langsung masuk.

Saat korban hendak salat, AED sudah berada di sampingnya.

"Pelaku kemudian berbalik mengambil pisau di atas lemari, kemudian menghadap ke arah korban sambil memberi isyarat agar diam," kata Ismail.

Aksi cabul yang dilakukan AED pun berlanjut, kata Ismail, lantaran dia mengancam akan melukai AL bila keinginannya tidak terpenuhi.



Namun, kata Ismail, korban sempat melawan ketika AED sudah berhasil melakukan aksi cabulnya.



"Saat pelaku keluar, korban lalu mengunci pintu kamar. Suara ketukan dari luar masih terdengar tapi korban tidak membukanya sampai pelaku pergi," ucap Ismail.



Kini AED kata Ismail sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polrestabes Makassar.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di [url=https:][color=#016fba]Tribunsumsel.com[/color][/url] dengan judul Pasca Kumandang Panggilan Ibadah, Bukannya Beribadah Ustadz Ini Malah Cabuli Santriwati, https://sumsel.tribunnews.com/2020/03/13/pasca-kumandang-panggilan-ibadah-bukannya-beribadah-ustadz-ini-malah-cabuli-santriwati?page=2.

Editor: Siemen Martin



tata604Avatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan