- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil


TS
mows
Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
Quote:
Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
Danu Damarjati - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 14:18 WIB

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 14:18 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Maka kebijakan darurat sipil perlu dijalankan.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Kini Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah keewnangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," tutur Jokowi. (DETIK)
Quote:
Jokowi: Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar & Darurat Sipil
NEWS - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia 30 March 2020 14:31

NEWS - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia 30 March 2020 14:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan siap melakukan pembatasan sosial berskala besar menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini akan dibarengi dengan darurat sipil.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, Senin (30/3/2020)
Namun, Jokowi bakal meminta seluruh apotek dan toko-toko sembako tetap buka untuk layani kebutuhan warga. Hal tersebut dilakukan juga dengan protokol untuk menghindari jarak dekat.
"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi, ini yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat, saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini," kata Jokowi dalam Ratas kali ini.
Jokowi meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," tuturnya.(CNBC Indonesia)
Quote:

Sudah darurat sipil gan semoga kita semua diberikan jalan yang terbaik untuk bisa lepas dari pandemi ini.

Ingat pesan Pakde :
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," tuturnya.
Quote:
#Penjelasan singkat Pembatasan Sosial Skala Besar
Berdasarkan UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar termuat di dalam pasal 59 ayat 3. Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam hal ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (gr)
Read more at: https://investor.id/national/preside...al-skala-besar
# Penjelasan singkat Darurat Sipil
Lengkapnya di post-7

Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang. Tiga syarat keadaan darurat itu ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3.
Pasal 1 ayat 1 yaitu keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Pasal 1 ayat 2 yakni timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan rudapaksaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga; dan Pasal 1 ayat 3 yaitu Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Cakupan darurat sipil di daerah diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan, daerah-daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah Tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.Penguasa Darurat Sipil dimaksud dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:bahwa gubernur otomatis menjadi penguasa darurat sipil daerah (PDSD).
Semoga bisa memberikan sedikit kejelasan.
Lengkapnya tanyakan Ahli/Pakar Hukum, Humas Kepresidenan dan lainnya
Panduan dan Aturan Pembatasan Sosial seperti isi pidato ---> Akan dibuat/disiapkan secepatnya
EDIT ke-sekian : Atas masukan berbagai Pihak akhirnya Presiden Joko Widodo mengganti Darurat Sipil menjadi Darurat Kesehatan Masyarakat.
Untuk berita lebih lanjut silahkan berselancar di trit2 baru dan HT di BP.
Diubah oleh mows 31-03-2020 18:53






tien212700 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.4K
Kutip
66
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan