Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AdindaAmaliaaAvatar border
TS
AdindaAmaliaa
Terlaknat Jika Dana Bencana Corona Dikorupsi, KPK: Tuntutan Hukuman Mati
KORPORAT.COM, JAKARTA – Wabah Corona (Covid-19) merupakan bencana kemanusiaan yang telah merenggut banyak korban jiwa. Dalam hal penanganannya, pemerintah menggelontorkan sejumlah uang melalui berbagai program.

Dengan jumlah uang yang begitu besar, tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk dikorupsi. Jelas bahwa korupsi dana bencana adalah bencana yang bertubi-tubi membuat kesengsaraan rakyat.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menegaskan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan wabah Corona akan dituntut hukuman mati.

“Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (27/3/2020).

Firli mengatakan, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang mengawasi percepatan pengadaan barang untuk penanganan bencana wabah Corona.

Firli menambahkan, penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus Corona saat ini menjadi prioritas KPK.

“Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi,” pungkas Firli.


source : https://korporat.com/news/hukum/8980...-hukuman-mati/
milktoasthoney
pakolihakbar
sebelahblog
sebelahblog dan 3 lainnya memberi reputasi
4
991
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan