Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan perkantoran di ibu kota untuk menghentikan segala kegiatannya selama 14 hari, mulai besok.
Dalam seruan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, ada lima poin yang disebutkan, di antaranya adalah menghentikan kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional, dan melalukan kegiatan berusaha dari rumah. Bagi perusahaan yang tidak bisa melakukan hal ini, harus meminimalisir sampai batas minimal. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih luas covid-19.
Terkait seruan ini, Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta mengatakan, kalangan dunia usaha sudah lebih dulu menyesuaikan kebijakan untuk bekerja dari rumah (work from home) untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Ia pun menilai, kebijakan yang diserukan Gubernur DKI akan diikuti meskipun tidak adanya insentif maupun disinsentif yang tegas.
"Tanpa himbauan sudah banyak perusahaan melaksanakan Work from Home (WFH)," kata Tutum, kepada CNBC Indonesia, Minggu (22/3/2020).
Pilihan Redaksi
Ini Daftar Pemda yang Sudah Tetapkan Darurat Corona
RI Siapkan 1 Hotel Swasta Buat Isolasi Pasien Covid-19
150 Ribu Alat Tes Corona Siap Disebar, RI Target 1 Juta Tes!
Namun, kata dia, yang juga harus dipikirkan dari kebijakan tersebut adalah solusi yang disiapkan karena risiko yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut juga besar. Misalnya, pekerja informal yang setiap harinya bergntung dari aktivitas perkantoran di Jakarta, bisa kehilangan pekerjaannya.
"Apapun kebijakan yg diambil harus dibarengi dengan solusi bagi yang terdampak, tanpa solusi risiko sangat besar," katanya.
"Banyak masyarakat yang terdampak akibat kebijakan tersebut yang kesehariannya bergantung dari aktivitas perkantoran," ungkap dia.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, masih banyak peerkantoran yang belum mengetahui himbauan tersebut dan belum siap, sehingga, Pemprov DKI Jakarta harus lebih menjelaskan lebih intensif lagi.
"Banyak perkantoran yang belum tahu dan belum siap. Pemda perlu segera sosialisasi dan menjelaskan lebih intensif karena ini urgent," katanya dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...pons-pengusaha
Lalu tanggung jawab wan abud kemana? Pengusaha ini bayar pajak daerah, bayar pajak pusat. Solusi yang anda tawarkan untuk para pengusaha ini apa? Jangan hanya menyerukan, tapi tidak memberikan solusi atau insentif kepada para pengusaha.