- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Virus Corona, Pengusaha Minta Kelonggaran Pajak Diperluas


TS
juraganind0
Virus Corona, Pengusaha Minta Kelonggaran Pajak Diperluas

Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah untuk memperluas pemberian insentif atau relaksasi pajak kepada dunia usaha agar tekanan yang terjadi akibat virus corona bisa diredam. Ia meminta insentif tak hanya diberikan ke sektor manufaktur saja.
Rosan mengatakan selain sektor manufaktur, pariwisata dan UMKM juga mendapatkan tekanan dari wabah tersebut. Untuk pariwisata, tekanan bisa dilihat dari penurunan tingkat hunian hotel (occupancy rate) yang turun 20-30 persen akibat virus corona.
"Pemerintah sudah mengeluarkan stimulus dan relaksasi, tentunya harapan kita itu pasti akan berdampak, tetapi kami ingin mengusulkan lagi ke pemerintah (relaksasi) itu bisa diperluas," kata Rosan seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/3).
Selain ke sektor pariwisata dan manufaktur, ia mengatakan perhatian sama juga perlu diberikan kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bantuan yang ia harapkan, akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang lebih rendah, serta pembayaran yang bisa dimundurkan hingga 6 bulan.
Ia yakin kalau permintaan tersebut diberikan dampak perlambatan ekonomi yang terjadi akibat virus corona bisa dikurangi. "Dalam rangka mengantisipasi penurunan perekonomian, perlambatan ekonomi karena belum tahu kapan ini akan berakhir, kami butuhkan antisipasi secara baik, benar dan komprehensif," kata Rosan.
Wabah virus corona telah menyebar dari China ke beberapa penjuru dunia, termasuk Indonesia belakangan ini. Di dalam negeri, virus telah menginfeksi 172 orang.
Dari total infeksi tersebut, 7 orang meninggal dan 9 orang lainnya dinyatakan sembuh. Tak hanya orang, virus juga sudah 'menginfeksi' ekonomi dalam negeri.
Di sektor pariwisata, virus telah mengakibatkan kunjungan turis China di Nusa Penid, Bali anjlok 100 persen pada Januari lalu. Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan dua stimulus.
Salah satu stimulus, berbentuk relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Stimulus yang berlaku untuk industri manufaktur tersebut berlaku selama enam bulan.
Rosan menyambut positif kebijakan tersebut."Kami ingin ini tidak hanya di bidang manufaktur saja tetapi di semua industri diperluas, pariwisata misalnya, yang 'occupancy ratenya' sekarang sudah turun 20 sampai 30 persen. Jadi semua di industri itu diperluas relaksasinya, bukan manufaktur saja," kata Rosan.
Rosan mengatakan selain sektor manufaktur, pariwisata dan UMKM juga mendapatkan tekanan dari wabah tersebut. Untuk pariwisata, tekanan bisa dilihat dari penurunan tingkat hunian hotel (occupancy rate) yang turun 20-30 persen akibat virus corona.
"Pemerintah sudah mengeluarkan stimulus dan relaksasi, tentunya harapan kita itu pasti akan berdampak, tetapi kami ingin mengusulkan lagi ke pemerintah (relaksasi) itu bisa diperluas," kata Rosan seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/3).
Selain ke sektor pariwisata dan manufaktur, ia mengatakan perhatian sama juga perlu diberikan kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bantuan yang ia harapkan, akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang lebih rendah, serta pembayaran yang bisa dimundurkan hingga 6 bulan.
Ia yakin kalau permintaan tersebut diberikan dampak perlambatan ekonomi yang terjadi akibat virus corona bisa dikurangi. "Dalam rangka mengantisipasi penurunan perekonomian, perlambatan ekonomi karena belum tahu kapan ini akan berakhir, kami butuhkan antisipasi secara baik, benar dan komprehensif," kata Rosan.
Wabah virus corona telah menyebar dari China ke beberapa penjuru dunia, termasuk Indonesia belakangan ini. Di dalam negeri, virus telah menginfeksi 172 orang.
Dari total infeksi tersebut, 7 orang meninggal dan 9 orang lainnya dinyatakan sembuh. Tak hanya orang, virus juga sudah 'menginfeksi' ekonomi dalam negeri.
Di sektor pariwisata, virus telah mengakibatkan kunjungan turis China di Nusa Penid, Bali anjlok 100 persen pada Januari lalu. Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan dua stimulus.
Salah satu stimulus, berbentuk relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Stimulus yang berlaku untuk industri manufaktur tersebut berlaku selama enam bulan.
Rosan menyambut positif kebijakan tersebut."Kami ingin ini tidak hanya di bidang manufaktur saja tetapi di semua industri diperluas, pariwisata misalnya, yang 'occupancy ratenya' sekarang sudah turun 20 sampai 30 persen. Jadi semua di industri itu diperluas relaksasinya, bukan manufaktur saja," kata Rosan.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...jak-diperluas?
Saya setuju dengan Pak Roeslani






4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan