- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Upah Minimum dan Pesangon TIDAK DIHAPUS dalam Omnibus Law !


TS
arif.aldianto06
Upah Minimum dan Pesangon TIDAK DIHAPUS dalam Omnibus Law !

Direktorat Jenderal Pembinaam Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta karya.
"Jadi upah minimum itu tidak dihilangkan, tapi ada upah provinsi," ujarnya dalam IDX Economic Forum, Senin (24/02/2020).
Lalu, Haiyani juga menjelaskan bahwa tidak ada penghapusan cuti, hak perlindungan, serta jam kerja.
"Terkait dengan pembayan upah dan cuti dan sebagainya itu kami menyederhanakan saja dalam penyusunan RUU ini," jelasnya.
Selanjutnya, Haiyani juga menjabarkan bahwa tidak ada penghapusan cuti, hak perlindungan, serta jam kerja.
"Terkait dengan pembayan upah dan cuti dan sebagainya itu kami menyederhanakan saja dalam penyusunan RUU ini," terangnya.
Haiyani menambahkan, untuk jam kerja nantinya ada penyesuaian. Sebab, menurutnya ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan waktu tertentu, bisa kurang atau lebih dari ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 8 jam dalam satu hari (Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003).
Sebelumnya, ada beberapa poin dalam omnibus law yang menjadi kontroversi, diantaranya:
- Hilangnya upah minimum
- Hilangnya pesangon
- PHK sangat mudah dilakukan
- Karyawan kontrak seumur hidup
- Jam kerja eksploitatif
- TKA buruh kasar unskill berpotensi besar masuk Indonesia
- Hilangnya jaminan sosial
- Sanksi pidana hilang.






4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan