- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bocah 6 Tahun Disiksa hingga Dipukuli Pakai Palu oleh Ayah Tiri


TS
dodisutarno
Bocah 6 Tahun Disiksa hingga Dipukuli Pakai Palu oleh Ayah Tiri
Disundut rokok hingga dipukul menggunakan palu dan pompa ban
Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah anak berumur 6 tahun di Bandar Lampung. Bocah berinisial IB ini disiksa sejak usianya masih 4 tahun oleh ayah tirinya sendiri. Ia sering dipukul dan bahkan disundut menggunakan rokok.
Tak hanya itu saja, IB bahkan dipaksa bekerja mencari barang rongsokan. Kini IB bersyukur setelah ayah tirinya ditangkap. Ia pun sangat berterimakasih kepada polisi.
1.
Disiksa sejak tahun 2017
Ilustrasi kekerasanIlustrasi kekerasan | regional.kompas.com
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (05/02/20), seorang anak berumur enam tahun disiksa ayah tirinya sendiri sejak 2017. Korban berinisial IB (6) warga Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung itu dipukul kepalanya oleh pelaku, Wawan Setiawan (35), menggunakan palu dan pompa ban.
Perbuatan keji pelaku ini terungkap setelah warga kerap melihat pelaku memukul anak tirinya. Warga yang sudah merasa geram akhirnya menghakimi Wawan sebelum akhirnya diseret ke kantor polisi. Sunaryo, ketua RT setempat mengatakan jika ia curiga kerap melihat tubuh IB yang penuh luka.
“Karena curiga, warga lalu nanya dan periksa tubuh korban. Ternyata banyak luka di tubuh korban,” jelas Sunaryo, Rabu (05/02/20).
IB lalu berani mengaku jika ia kerap dipukul dengan pompa ban, besi bahkan palu. Ia juga pernah disundut rokok hingga kakinya melepuh.
2.
Pengakuan pelaku
Ilustrasi kekerasanPelaku penganiayaan | www.lampung.co
Kini pelaku tak bisa mengelak saat dihadapkan ke penyidik. Pelaku mengakui jika ia memang sudah sering menyiksa korban sejak tahun 2017. Hal ini ia lakukan lantaran IB yang tak bisa diatur sehingga membuatnya emosi.
“Nggak tiap hari, tapi sering dari tahun 2017,” ujar Wawan.
Tak hanya disiksa, pelaku juga mempekerjakan IB dengan memaksa menjadi tukang rongsok. Sunaryo menambahkan jika pelaku mengajak IB mencari rongsokan dengan gerobak. IB tak ditempatkan di dalam gerobak melainkan dipaksa berjalan kaki dengan jarak yang cukup jauh.
Wawan adalah suami siri dari ibu kandung IB. Mereka baru 4 bulan tinggal di kontrakannya saat ini. Selama pindah, warga sering mengamati perbuatan Wawan yang kerap kasar kepada IB. Sementara sang ibu hanya diam saja melihat anak kandungnya disiksa oleh Wawan.
3.
IB berterima kasih kepada polisi
Ilustrasi kekerasanIB saat di kantor polisi | www.tribunnews.com
IB dibawa ke kantor polisi oleh warga setempat untuk menunjukkan bukti kekerasan yang dilakukan Wawan. Polisi menemukan bekas-bekas luka kekerasan di tubuh korban. Saat ditanya polisi, IB mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah menangkap Wawan.
“Makasih, Pak. Ayah sudah dikurung, nggak bisa marah-marah lagi,” tutur IB, Rabu (05/02/20).
IB mengalami trauma atas perbuatan sang ayah tiri. Ia memberi pengakuan bahwa ia kerap disiksa oleh Wawan hingga ketakutan.
“Nggak mau sama ayah, takut. (Kepala) dipukul pakai palu, ini (kaki) dicelupin di air panas, disundut rokok ayah,” imbuh IB.
Kini IB menjalani trauma healing di Safe House. Sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah anak berumur 6 tahun di Bandar Lampung. Bocah berinisial IB ini disiksa sejak usianya masih 4 tahun oleh ayah tirinya sendiri. Ia sering dipukul dan bahkan disundut menggunakan rokok.
Tak hanya itu saja, IB bahkan dipaksa bekerja mencari barang rongsokan. Kini IB bersyukur setelah ayah tirinya ditangkap. Ia pun sangat berterimakasih kepada polisi.
1.
Disiksa sejak tahun 2017
Ilustrasi kekerasanIlustrasi kekerasan | regional.kompas.com
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (05/02/20), seorang anak berumur enam tahun disiksa ayah tirinya sendiri sejak 2017. Korban berinisial IB (6) warga Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung itu dipukul kepalanya oleh pelaku, Wawan Setiawan (35), menggunakan palu dan pompa ban.
Perbuatan keji pelaku ini terungkap setelah warga kerap melihat pelaku memukul anak tirinya. Warga yang sudah merasa geram akhirnya menghakimi Wawan sebelum akhirnya diseret ke kantor polisi. Sunaryo, ketua RT setempat mengatakan jika ia curiga kerap melihat tubuh IB yang penuh luka.
“Karena curiga, warga lalu nanya dan periksa tubuh korban. Ternyata banyak luka di tubuh korban,” jelas Sunaryo, Rabu (05/02/20).
IB lalu berani mengaku jika ia kerap dipukul dengan pompa ban, besi bahkan palu. Ia juga pernah disundut rokok hingga kakinya melepuh.
2.
Pengakuan pelaku
Ilustrasi kekerasanPelaku penganiayaan | www.lampung.co
Kini pelaku tak bisa mengelak saat dihadapkan ke penyidik. Pelaku mengakui jika ia memang sudah sering menyiksa korban sejak tahun 2017. Hal ini ia lakukan lantaran IB yang tak bisa diatur sehingga membuatnya emosi.
“Nggak tiap hari, tapi sering dari tahun 2017,” ujar Wawan.
Tak hanya disiksa, pelaku juga mempekerjakan IB dengan memaksa menjadi tukang rongsok. Sunaryo menambahkan jika pelaku mengajak IB mencari rongsokan dengan gerobak. IB tak ditempatkan di dalam gerobak melainkan dipaksa berjalan kaki dengan jarak yang cukup jauh.
Wawan adalah suami siri dari ibu kandung IB. Mereka baru 4 bulan tinggal di kontrakannya saat ini. Selama pindah, warga sering mengamati perbuatan Wawan yang kerap kasar kepada IB. Sementara sang ibu hanya diam saja melihat anak kandungnya disiksa oleh Wawan.
3.
IB berterima kasih kepada polisi
Ilustrasi kekerasanIB saat di kantor polisi | www.tribunnews.com
IB dibawa ke kantor polisi oleh warga setempat untuk menunjukkan bukti kekerasan yang dilakukan Wawan. Polisi menemukan bekas-bekas luka kekerasan di tubuh korban. Saat ditanya polisi, IB mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah menangkap Wawan.
“Makasih, Pak. Ayah sudah dikurung, nggak bisa marah-marah lagi,” tutur IB, Rabu (05/02/20).
IB mengalami trauma atas perbuatan sang ayah tiri. Ia memberi pengakuan bahwa ia kerap disiksa oleh Wawan hingga ketakutan.
“Nggak mau sama ayah, takut. (Kepala) dipukul pakai palu, ini (kaki) dicelupin di air panas, disundut rokok ayah,” imbuh IB.
Kini IB menjalani trauma healing di Safe House. Sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan