Quote:
Anies Akan Naikkan Sewa Gedung TIM Dua Kali Lipat
Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta sedang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah. Salah satu retribusi yang naik adalah harga sewa gedung Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.
Rencana kenaikan retribusi itu, diungkapkan oleh Fraksi PSI DKI Jakarta dalam rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, dan Jawaban Gubernur DKI Jakarta. Kenaikan disebut sampai dua kali lipat.
"
Pemakaian gedung Teater Besar untuk hari biasa dalam Perda 1 tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 30 juta per hari. Sementara dalam rancangan Perda baru, mencapai Rp 60 juta per hari," ucap anggota Fraksi PSI Viani Limardi, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
"Bahkan, tarif pemakaian gedung untuk akhir pekan juga dibedakan. Lebih mahal sekitar 25-50 persen dari hari biasa. Contoh
tarif akhir pekan untuk pemakaian gedung teater besar ditetapkan sebesar Rp 75 juta/hari," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku membuat rencana itu agar perbedaan sewa dengan gedung di kawasan Cikini tidak terlalu jauh. Selain itu, Anies menyebut harga rendah mengakibatkan gedung TIM tidak sesuai fungsinya.
"
Usulan perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki difungsikan untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta, yang memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi. Adapun retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan Kesenian atau Kebudayaan," kata Anies dalam paripurna.
Menurut Anies, akan ada perbedaan perlakuan untuk seniman dan bukan seniman. Namun, Anies tidak membahas harga atau perbedaan tindakan tersebut.
"Bagi seniman dan kegiatan seni akan dibuatkan mekanisme khusus sesuai dengan rekomendasi Dewan Kesenian Jakarta," ucap Anies.
Selain itu menurut Anies, ada dua pengelola kawasan TIM. Kegiatan budaya akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan, dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Sementara pengelolaan gedung akan dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro).
"Adapun penanggung jawab atas pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki akan terbagi menjadi 2 di mana konten dan program menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan serta Dewan Kesenian Jakarta, sementara pengelolaan infrastruktur menjadi tanggung jawab PT Jakarta Propertindo," ucap Anies.
Perubahan Perda Retribusi Daerah belum ditetapkan. Pembahasan masih akan berlangsung di DPRD DKI Jakarta
Komeng TS =
Gak komersil, cuma naikin sewa jadi 2x lipat kok
Gak ada hotel bintang lima, adanya wisma bintang 4 dengan harga sewa kamar 900 ribu per hari

Para seniman yang dukung Anies silahkan dinkmati hasil pilihanmu
