- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', Ini Jejak 3 WNI di Singapura Kena UU Terorisme


TS
User telah dihapus
Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', Ini Jejak 3 WNI di Singapura Kena UU Terorisme
ah dsalin
Foto: Ayu Caesar Tiara/d'Traveler
Jakarta -
3 WNI di Singapura dikenai UU Terorisme karena mentransfer sejumlah uang ke 'lembaga amal'. Mereka adalah Anindia Afiyantari (32), Retno Hernayani (37) dan Turmini. Anindia dihukum 2 tahun penjara, Retno dihukum 1,5 tahun penjara dan Turmini dihukum 3 tahun 9 bulan penjara.
"Saya khawatir bahwa di Singapura, kita tidak bisa mentoleransi segala bentuk dukungan terhadap terorisme dan saya sepakat bahwa ... penangkalan harus ditegakkan tanpa kompromi dalam kasus Anda," tegas hakim Ong Luan Tze yang menjatuhkan putusan seperti dilansir Channel News Asia.
Mereka bertiga didakwa mendanai organisasi teroris. Andindia terbukti mentransfer SGD 130 ke rekening Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Di mana JAD diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai organisasi teroris dan terlarang pada Juli 2018.
PN Jaksel menyatakan JAD bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).
Lalu bagaimana Anindia, Retno dan Turmini mentransfer sejumlah uang ke organisasi teroris?
Anindia pertama mengetahui JAD tahun 2009 atau 2010 ketika menonton sebuah program berita soal ulama radikal yang ditangkap karena keterlibatan dalam kamp pelatihan di Aceh. Dia terus mengikuti berita soal JAD melalui teman-temannya di Indonesia. Belakangan, Anindia menemukan teman-teman di Singapura yang memiliki ideologi yang sama.
Salah satu jaksa penuntut umum, Nicholas Khoo, menyebut Anindia dan tiga PRT Indonesia lainnya diidentifikasi memiliki ideologi ISIS dan JAD.
Disebutkan jaksa Singapura bahwa Anindia diperkenalkan dengan grup chat Telegram dan beberapa saluran lainnya, sebelum mulai mencari informasi soal ISIS dan kekejamannya. Anindia mulai mem-posting informasi yang dikumpulkannya via akun Facebook-nya dengan tujuan menyebarkan ideologi ISIS.
Bahkan Anindia mengunggah video-video pengeboman dan pembunuhan yang dilakukan ISIS. Setiap kali akun Anindia diblokir Facebook, dia membuat akun baru. Pada akhirnya semua akunnya diblokir.
Saat Anindia membaca lebih banyak informasi secara online dan bertemu teman-teman satu ideologi, ketertarikannya pada terorisme semakin bertambah dan dia merasa memiliki pikiran dan keyakinan yang sama dengan kelompok terorisme.
Sebagai contoh, dia sepaham dengan ideologi JAD dalam penggunaan kekerasan fisik terhadap pemerintah Indonesia demi menegakkan syariat Islam di Indonesia. Tidak hanya itu, Anindia juga mendukung aksi bom bunuh diri karena itu dinilai bisa membunuh lebih banyak 'musuh-musuh Islam'.
Akhirnya, Anindia memberikan sumbangan ke dua acara amal JAD, dengan menyalurkan SG$ 50 (Rp 503 ribu) secara langsung kepada salah satu acara amal dan SG$ 80 (Rp 805 ribu) melalui Retno.
Pengacara Anindia, Nasser Ismail, berargumen bahwa kliennya memberikan sumbangan karena didorong oleh foto-foto dan artikel yang dilihatnya soal anggota keluarga -- para istri dan anak -- anggota ISIS dan JAD.
"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers yang dikutip dari Antara, Senin (9/3/2020).
https://news.detik.com/internasional...u-terorisme/3

Jakarta -
3 WNI di Singapura dikenai UU Terorisme karena mentransfer sejumlah uang ke 'lembaga amal'. Mereka adalah Anindia Afiyantari (32), Retno Hernayani (37) dan Turmini. Anindia dihukum 2 tahun penjara, Retno dihukum 1,5 tahun penjara dan Turmini dihukum 3 tahun 9 bulan penjara.
"Saya khawatir bahwa di Singapura, kita tidak bisa mentoleransi segala bentuk dukungan terhadap terorisme dan saya sepakat bahwa ... penangkalan harus ditegakkan tanpa kompromi dalam kasus Anda," tegas hakim Ong Luan Tze yang menjatuhkan putusan seperti dilansir Channel News Asia.
Mereka bertiga didakwa mendanai organisasi teroris. Andindia terbukti mentransfer SGD 130 ke rekening Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Di mana JAD diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai organisasi teroris dan terlarang pada Juli 2018.
PN Jaksel menyatakan JAD bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).
Lalu bagaimana Anindia, Retno dan Turmini mentransfer sejumlah uang ke organisasi teroris?
Anindia pertama mengetahui JAD tahun 2009 atau 2010 ketika menonton sebuah program berita soal ulama radikal yang ditangkap karena keterlibatan dalam kamp pelatihan di Aceh. Dia terus mengikuti berita soal JAD melalui teman-temannya di Indonesia. Belakangan, Anindia menemukan teman-teman di Singapura yang memiliki ideologi yang sama.
Salah satu jaksa penuntut umum, Nicholas Khoo, menyebut Anindia dan tiga PRT Indonesia lainnya diidentifikasi memiliki ideologi ISIS dan JAD.
Disebutkan jaksa Singapura bahwa Anindia diperkenalkan dengan grup chat Telegram dan beberapa saluran lainnya, sebelum mulai mencari informasi soal ISIS dan kekejamannya. Anindia mulai mem-posting informasi yang dikumpulkannya via akun Facebook-nya dengan tujuan menyebarkan ideologi ISIS.
Bahkan Anindia mengunggah video-video pengeboman dan pembunuhan yang dilakukan ISIS. Setiap kali akun Anindia diblokir Facebook, dia membuat akun baru. Pada akhirnya semua akunnya diblokir.
Saat Anindia membaca lebih banyak informasi secara online dan bertemu teman-teman satu ideologi, ketertarikannya pada terorisme semakin bertambah dan dia merasa memiliki pikiran dan keyakinan yang sama dengan kelompok terorisme.
Sebagai contoh, dia sepaham dengan ideologi JAD dalam penggunaan kekerasan fisik terhadap pemerintah Indonesia demi menegakkan syariat Islam di Indonesia. Tidak hanya itu, Anindia juga mendukung aksi bom bunuh diri karena itu dinilai bisa membunuh lebih banyak 'musuh-musuh Islam'.
Akhirnya, Anindia memberikan sumbangan ke dua acara amal JAD, dengan menyalurkan SG$ 50 (Rp 503 ribu) secara langsung kepada salah satu acara amal dan SG$ 80 (Rp 805 ribu) melalui Retno.
Pengacara Anindia, Nasser Ismail, berargumen bahwa kliennya memberikan sumbangan karena didorong oleh foto-foto dan artikel yang dilihatnya soal anggota keluarga -- para istri dan anak -- anggota ISIS dan JAD.
"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers yang dikutip dari Antara, Senin (9/3/2020).
https://news.detik.com/internasional...u-terorisme/3






4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.5K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan